triggernetmedia.com – Ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Senin (4/5/2026), menghadirkan pemandangan tak biasa. Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, hadir dengan alat infus yang masih menempel di tangannya.
Ketua majelis hakim, Purwanto S. Abdullah, membuka sidang dengan menanyakan kondisi kesehatan terdakwa. Nadiem mengaku masih menjalani perawatan di rumah sakit dan tengah mempersiapkan operasi.
Meski demikian, ia tetap datang ke persidangan. “Saya hadir untuk memastikan proses sidang tidak tertunda,” katanya.
Nadiem juga memohon agar dapat mengikuti sidang secara daring serta meminta pengalihan status penahanan selama masa pemulihan.
Kasus yang menjeratnya berkaitan dengan dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan melalui pengadaan laptop Chromebook periode 2019–2022.
Jaksa menilai proyek tersebut tidak sesuai prinsip pengadaan karena dilakukan tanpa kajian memadai, sehingga menyebabkan kerugian negara hingga Rp 2,1 triliun. Dari jumlah itu, sekitar Rp 809 miliar disebut mengalir kepada terdakwa.
Perkara ini juga melibatkan sejumlah pihak lain, termasuk pejabat di lingkungan kementerian serta sejumlah perusahaan penyedia perangkat teknologi.




