triggernetmedia.com – Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, menerima audiensi pimpinan serikat pekerja se-Kalimantan Barat di Kantor Gubernur, Rabu, 29 April 2026.
Dalam pertemuan itu, perwakilan buruh menyampaikan delapan tuntutan, mulai dari kenaikan upah, penghapusan sistem kontrak dan outsourcing, hingga penolakan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak.
Norsan menyatakan pemerintah daerah akan menindaklanjuti aspirasi tersebut sesuai regulasi. Ia menegaskan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dilakukan dengan mempertimbangkan inflasi, ketimpangan ekonomi, dan pertumbuhan daerah.
“UMP Kalbar saat ini sekitar Rp3,05 juta. Ini bagian dari upaya peningkatan kesejahteraan pekerja secara bertahap,” ujarnya.
Ia juga menyoroti masih adanya keterlambatan pembayaran upah dan Tunjangan Hari Raya (THR) oleh sejumlah perusahaan.
Menurut Norsan, praktik PHK sepihak dan ketidakpastian status pekerja masih menjadi persoalan yang perlu dibenahi. Ia meminta perusahaan menerapkan mekanisme yang adil, termasuk tahapan peringatan sebelum pemutusan kerja.
“Jangan sampai pekerja selalu berada dalam ketakutan,” katanya.
Koordinator Aliansi Serikat Buruh Kalbar, Suherman, menyebut audiensi ini sebagai upaya membangun dialog yang konstruktif antara buruh dan pemerintah.
Ia berharap peringatan Hari Buruh Internasional di Kalimantan Barat dapat diisi dengan kegiatan kolaboratif yang melibatkan pekerja, pemerintah, dan pengusaha.



