triggernetmedia.com – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) tengah menyusun aturan wajib pelabelan untuk produk makanan dan minuman yang mengandung gula, garam, dan lemak tinggi. Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menargetkan aturan ini rampung pada tahun 2026.
“Targetnya tahun ini selesai, secepatnya,” kata Taruna usai menghadiri rapat di Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta, Senin (9/2/2026).
Kewajiban pelabelan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2026 tentang Keamanan Pangan. BPOM bertanggung jawab mengatur teknis pelabelan, sementara industri makanan dan minuman wajib menerapkannya.
Taruna menjelaskan, pelabelan ini penting untuk menekan angka penyakit tidak menular, seperti diabetes, stroke, penyakit jantung, dan kanker, yang sebagian besar dipicu konsumsi gula, garam, dan lemak berlebihan.
Batas kadar nutrisi akan mengacu pada standar internasional Codex Alimentarius yang ditetapkan WHO dan FAO. “Teknis aturan pelabelannya dibuat oleh BPOM, tapi industri yang akan membuat label sendiri sesuai ketentuan,” ujarnya.
BPOM juga tengah mengembangkan sistem Nutri-Grade atau leveling untuk memudahkan konsumen mengetahui kandungan gula, garam, dan lemak dalam produk.

