triggernetmedia.com – Pemerintah memberikan insentif PPN Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) 100 persen untuk tiket pesawat domestik kelas ekonomi selama musim mudik Lebaran 2026. Kebijakan ini diatur dalam PMK Nomor 4 Tahun 2026, berlaku sejak 6 Februari 2026, untuk meringankan biaya transportasi sekaligus menjaga daya beli masyarakat.
PPN DTP mencakup tarif dasar tiket dan biaya bahan bakar, sementara biaya tambahan seperti bagasi ekstra atau pemilihan kursi tetap dikenakan PPN sesuai ketentuan. Periode pembelian tiket berlangsung 10 Februari–29 Maret 2026, sedangkan penerbangan dimulai 14–29 Maret 2026.
Maskapai diwajibkan tetap melakukan administrasi pajak secara tertib, termasuk menerbitkan faktur pajak, melaporkan PPN DTP dalam SPT Masa PPN, dan menyerahkan daftar transaksi ke DJP paling lambat 31 Mei 2026. Pelaporan yang tidak sesuai tenggat akan menyebabkan fasilitas PPN DTP batal berlaku.
Melalui langkah ini, pemerintah menargetkan penurunan biaya mudik dan peningkatan aktivitas ekonomi di daerah selama periode Idulfitri.




