triggernetmedia.com – Kepolisian menggagalkan pengiriman 26 calon pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal yang hendak diberangkatkan ke Malaysia melalui Kota Dumai, Riau, pada Selasa malam, 13 Januari 2026.
Pengungkapan dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) itu berawal dari laporan warga yang mencurigai pergerakan sejumlah kendaraan menuju kawasan pesisir. Polisi kemudian menghentikan tiga kendaraan yang membawa calon PMI di Kecamatan Sungai Sembilan.
Kapolres Dumai AKBP Angga F Herlambang mengatakan, dalam pemeriksaan terhadap sebuah mobil Toyota Fortuner, petugas menemukan delapan perempuan tanpa dokumen keberangkatan resmi.
Tak lama kemudian, polisi menghentikan minibus Isuzu yang mengangkut 17 orang, terdiri atas 15 laki-laki dan dua perempuan. Seluruh penumpang tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan sebagai pekerja migran.
“Selain itu, kami juga mengamankan satu kendaraan lain yang berperan mengawasi pergerakan rombongan. Di dalamnya terdapat satu calon PMI ilegal,” kata Angga, Rabu, 15 Januari 2026.
Menurut Angga, para korban berasal dari sejumlah daerah di Sumatera, antara lain Bengkulu, Aceh, dan Sumatera Utara. Mereka membayar biaya keberangkatan kepada agen dengan kisaran Rp 4,8 juta hingga Rp 5,7 juta per orang.
Para sopir kendaraan mengaku menerima upah antara Rp 200 ribu hingga Rp 750 ribu untuk sekali pengantaran. Polisi menjerat para pelaku dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Saat ini, para korban telah diserahkan kepada instansi terkait untuk pendampingan, sementara para tersangka ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.




