triggernetmedia.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Selasa (13/1/2026). Penggeledahan ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pemeriksaan pajak periode 2021–2026.
“Benar. Satgas sedang melakukan penggeledahan di kantor DJP,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto kepada wartawan.
Penggeledahan tersebut merupakan lanjutan dari kegiatan serupa yang dilakukan penyidik di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara, Senin (12/1/2026). Dari lokasi itu, penyidik menyita sejumlah dokumen pemeriksaan pajak PT Wanatiara Persada, rekaman CCTV, alat komunikasi, serta uang tunai sebesar 8.000 dolar Singapura.
Kasus ini terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 9–10 Januari 2026. KPK kemudian menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni tiga pejabat KPP Madya Jakarta Utara: Dwi Budi selaku Kepala KPP, Agus Syaifudin selaku Kepala Seksi Pengawasan, dan Askob Bahtiar dari Tim Penilai.
Selain itu, dua pihak swasta juga ditetapkan sebagai tersangka, yakni Abdul Kadim Sahbudin selaku konsultan pajak dan Edy Yulianto selaku staf PT Wanatiara Persada.
KPK menduga PT Wanatiara Persada menyuap para pejabat pajak sebesar Rp 4 miliar agar kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dapat dikurangi secara signifikan. Akibatnya, kewajiban pajak yang seharusnya mencapai sekitar Rp 75 miliar turun menjadi Rp 15,7 miliar.
Dengan praktik tersebut, negara diperkirakan mengalami potensi kerugian hampir Rp 60 miliar.




