triggernetmedia.com – Memberi uang kepada pengemis di jalanan kini bisa berujung sanksi. Satpol PP Kota Pontianak menegaskan, tindakan itu dilarang sesuai Perda Nomor 19 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum.
Kepala Satpol PP Kota Pontianak, Ahmad Sudiyantoro, menyebut aturan ini berlaku di persimpangan jalan, lampu merah, hingga ruang publik lainnya.
“Pasal 42 huruf e dengan jelas melarang masyarakat memberi uang atau barang kepada pengemis dan pengamen,” ujarnya, Kamis (2/10/2025).
Bagi pelanggar, sanksi yang dikenakan berupa denda Rp500 ribu atau biaya paksa penegakan hukum. Selain itu, ada pula sanksi administratif, seperti penahanan sementara identitas.
Ahmad menambahkan, larangan ini tidak berarti menutup kepedulian sosial. Warga tetap bisa menyalurkan bantuan melalui lembaga resmi seperti Dinas Sosial, BAZNAS, atau program pemerintah.
“Bantuan melalui jalur resmi akan lebih tepat sasaran sekaligus menjaga ketertiban kota,” tegasnya.




