triggernetmedia.com – Isu kenaikan gaji anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang disebut bisa mencapai Rp3 juta per hari menuai sorotan publik. Meski Ketua DPR Puan Maharani dan Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar telah membantah, perdebatan mengenai pendapatan wakil rakyat dibanding penghasilan masyarakat masih ramai diperbincangkan.
Puan menegaskan tidak ada kenaikan gaji pokok. Menurutnya, perubahan yang terjadi hanyalah terkait fasilitas perumahan. Anggota DPR periode 2024–2029 tidak lagi menempati rumah jabatan, melainkan menerima kompensasi berupa tunjangan perumahan sebesar Rp50 juta per bulan.
“Ini bukan gaji tambahan, tapi tunjangan pengganti rumah dinas,” ujar Indra.
UMP 2025 Naik 6,5 Persen
Di sisi lain, masyarakat membandingkan penghasilan wakil rakyat dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang menjadi acuan gaji buruh.
Pemerintah telah menetapkan kenaikan UMP 2025 sebesar 6,5 persen melalui Permenaker Nomor 16 Tahun 2024. Kebijakan ini berlaku mulai 1 Januari 2025 di seluruh provinsi.
UMP tertinggi tercatat di DKI Jakarta sebesar Rp5.396.760, sedangkan terendah di Jawa Tengah sebesar Rp2.169.348.
Daftar 5 Besar UMP 2025
-
DKI Jakarta – Rp5.396.761
-
Papua, Papua Selatan, Papua Pegunungan, Papua Barat Daya, Papua Tengah – Rp4.285.848
-
Kep. Bangka Belitung – Rp3.876.600
-
Sulawesi Utara – Rp3.775.425
-
Aceh – Rp3.685.616
(Sementara UMP terendah tercatat di Jawa Tengah Rp2.169.349 dan Jawa Barat Rp2.191.232).
Rincian Gaji dan Tunjangan DPR
Berdasarkan PP Nomor 75 Tahun 2000, gaji pokok anggota DPR tidak terlalu besar:
-
Ketua DPR: Rp5.040.000/bulan
-
Wakil Ketua DPR: Rp4.620.000/bulan
-
Anggota DPR: Rp4.200.000/bulan
Namun, penghasilan anggota dewan meningkat signifikan dengan berbagai tunjangan, antara lain:
Tunjangan Melekat
-
Tunjangan Istri/Suami: Rp420.000
-
Tunjangan Anak: Rp168.000 per anak (maksimal 2 anak)
-
Tunjangan Jabatan: Rp9.700.000
-
Uang Sidang/Paket: Rp2.000.000
-
Tunjangan Beras: Rp30.090 per jiwa (untuk 4 jiwa)
Tunjangan Lain
-
Tunjangan Kehormatan: Rp5.580.000
-
Tunjangan Komunikasi Intensif: Rp15.554.000
-
Tunjangan Pengawasan & Anggaran: Rp3.750.000
-
Bantuan Listrik & Telepon: Rp7.700.000
-
Biaya Asisten Anggota: Rp2.250.000
Jika ditotal, seorang anggota DPR dapat menerima lebih dari Rp50 juta per bulan, belum termasuk tunjangan rumah baru Rp50 juta, perjalanan dinas, dana reses, dan hak pensiun sebesar 60 persen gaji pokok setelah purna tugas.
Publik Terus Bandingkan
Perbedaan mencolok antara pendapatan anggota DPR dan UMP pekerja menimbulkan polemik di ruang publik. Banyak masyarakat menilai ketimpangan ini semakin terasa di tengah kenaikan harga kebutuhan pokok, meski pemerintah menyebut kenaikan UMP 2025 sudah mempertimbangkan daya beli pekerja.




