triggernetmedia.com – Pemerintah Arab Saudi menetapkan pembatasan akses masuk ke Kota Suci Mekkah menjelang pelaksanaan ibadah haji 1447 Hijriah/2026.
Kebijakan tersebut mulai berlaku pada Senin (13/4/2026) dan hanya memperbolehkan individu tertentu memasuki wilayah Mekkah, yakni pemegang izin tinggal (iqamah) di Mekkah, pemegang visa haji resmi, serta pekerja dengan izin khusus di area tempat suci.
Sementara itu, individu tanpa izin akan ditolak masuk melalui pos pemeriksaan di pintu-pintu masuk kota.
Selain pembatasan akses, pemerintah juga menetapkan batas akhir keberangkatan jemaah umrah pada 18 April 2026. Penerbitan izin umrah melalui platform Nusuk dihentikan sementara hingga 31 Mei 2026.
Seluruh pemegang visa selain visa haji juga tidak diperkenankan memasuki atau berada di Mekkah selama periode tersebut.
Juru Bicara Kementerian Haji dan Umrah, Ichsan Marsha, mengatakan kebijakan ini merupakan langkah rutin untuk menjaga ketertiban dan keamanan penyelenggaraan ibadah haji.
Ia mengimbau warga negara Indonesia agar tidak menggunakan jalur ilegal dan memastikan menggunakan visa haji resmi.




