triggernetmedia.com – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tengah menyiapkan layanan pelaporan polisi secara daring melalui aplikasi Super App. Fitur ini ditargetkan diluncurkan setelah Hari Raya Idulfitri 2026.
Layanan tersebut memungkinkan masyarakat membuat laporan kehilangan maupun tindak pidana melalui telepon seluler, tanpa harus datang langsung ke kantor polisi.
Perwira Urusan Administrasi dan Tata Usaha SPKT Polda Metro Jaya, Sudjatmiko, mengatakan pelaporan daring akan mencakup dua jenis laporan utama, yakni laporan kehilangan dan laporan tindak pidana.
“Laporan online ini meliputi laporan kehilangan dan laporan tindak pidana,” ujarnya di Jakarta, Selasa (17/3/2026).
Namun, tidak semua laporan kehilangan dapat diproses sepenuhnya secara daring. Untuk kasus tertentu, seperti kehilangan sertifikat dan BPKB, pelapor tetap diwajibkan datang langsung ke kantor polisi guna melengkapi administrasi dan verifikasi.
Dalam sistem ini, masyarakat juga harus mengunggah dokumen pendukung. Jika dokumen tidak sesuai atau tidak jelas, laporan dapat ditolak dan diminta untuk diperbaiki.
Selain itu, laporan tindak pidana akan melalui proses verifikasi awal melalui konseling dengan petugas guna memastikan peristiwa yang dilaporkan memenuhi unsur pidana.
Polri menegaskan layanan ini tidak dipungut biaya dan diharapkan dapat meningkatkan kemudahan akses serta transparansi layanan kepolisian.




