triggernetmedia.com – Pemerintah mempertimbangkan penerapan pajak tambahan atau windfall tax bagi perusahaan yang meraup keuntungan besar dari lonjakan harga komoditas akibat konflik geopolitik antara Amerika Serikat, Israel, dan Iran.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan kebijakan tersebut dapat diterapkan jika perusahaan memperoleh keuntungan tidak terduga (windfall profit) dari kenaikan harga komoditas global.
Menurut Airlangga, konflik global biasanya mendorong kenaikan harga energi serta berbagai komoditas ekspor Indonesia, seperti batu bara, karet, nikel, tembaga, dan aluminium.
Namun, pemerintah belum akan terburu-buru menerapkan pajak tambahan tersebut. Keputusan akan diambil setelah melihat apakah kenaikan harga komoditas berlangsung dalam jangka panjang atau hanya bersifat sementara.
“Kalau hanya lonjakan sesaat, tentu kita lihat dulu trennya,” kata Airlangga.
Ia menambahkan kenaikan harga komoditas berpotensi meningkatkan penerimaan negara, baik melalui tambahan pajak maupun peningkatan keuntungan perusahaan di sektor terkait.




