triggernetmedia.com – Situasi di Timur Tengah yang memanas akibat konflik antara Amerika Serikat, Israel, dan Iran menimbulkan pertanyaan mengenai kepastian penyelenggaraan ibadah haji 2026 dari Indonesia.
Pemerintah melalui Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia telah membahas kondisi tersebut bersama Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, khususnya Komisi VIII DPR, dalam rapat yang digelar pada 11 Maret 2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Dalam rapat tersebut, pemerintah memaparkan sejumlah skenario darurat terkait penyelenggaraan haji 2026.
Menteri Haji dan Umrah, Irfan Yusuf, mengatakan keselamatan jemaah menjadi prioritas utama dalam penyelenggaraan ibadah haji.
Ia menjelaskan pemerintah telah menyiapkan berbagai skenario, mulai dari pengamanan logistik hingga kemungkinan pembatalan keberangkatan jika situasi keamanan dinilai tidak memungkinkan.
Menurut Irfan, terdapat kemungkinan pemerintah Arab Saudi tetap membuka penyelenggaraan haji, namun Indonesia memilih tidak memberangkatkan jemaah karena pertimbangan keselamatan.
“Kita perlu melakukan diplomasi tingkat tinggi agar biaya yang sudah disetor tidak hangus dan dapat digunakan untuk penyelenggaraan haji tahun berikutnya tanpa penalti,” ujar Irfan dalam rapat tersebut.
Pemerintah juga menyiapkan perlindungan dana jemaah melalui dua skema, yakni pengembalian dana (refund) atau investasi ulang (reinvestment).
Pada skema refund, jemaah dapat menarik kembali biaya perjalanan ibadah haji tanpa kehilangan antrean keberangkatan. Sementara pada skema reinvestment, dana jemaah tetap disimpan dengan kompensasi nilai manfaat tambahan.
Meski demikian, Irfan menegaskan hingga saat ini seluruh tahapan persiapan penyelenggaraan haji 2026 masih berjalan sesuai jadwal.
“Sampai hari ini persiapan tetap berjalan. Kami juga terus berkomunikasi dengan otoritas di Arab Saudi,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Komisi VIII DPR, Marwan Dasopang, meminta pemerintah menyiapkan langkah antisipasi secara matang mengingat potensi eskalasi konflik di kawasan tersebut.
Menurut Marwan, keputusan mengenai pemberangkatan atau pembatalan haji dalam situasi darurat internasional berada di tangan Presiden.




