triggernetmedia.com – Penerimaan negara dari sektor ekonomi digital terus menunjukkan tren positif. Hingga 31 Januari 2026, pemerintah mencatat penerimaan pajak dari sektor ini mencapai Rp47,18 triliun. Angka tersebut berasal dari empat instrumen pajak digital yang selama ini diterapkan pemerintah.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Inge Diana Rismawanti, mengatakan capaian tersebut mencerminkan semakin besarnya kontribusi ekonomi digital terhadap penerimaan negara.
“Realisasi penerimaan pajak digital sebesar Rp47,18 triliun menunjukkan peran ekonomi digital yang semakin signifikan dalam mendukung keuangan negara,” ujar Inge dalam keterangan tertulis, Jumat (27/2/2026).
Kontributor terbesar berasal dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) dengan nilai mencapai Rp36,69 triliun. Hingga akhir Januari 2026, tercatat 242 pelaku usaha digital ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE.
Inge merinci, penerimaan PPN PMSE terus mengalami peningkatan sejak pertama kali diterapkan. Pada 2020, setoran tercatat Rp731,4 miliar, meningkat menjadi Rp10,32 triliun sepanjang 2025. Sementara pada Januari 2026 saja, penerimaan PPN PMSE telah mencapai Rp1,02 triliun.
Meski demikian, pemerintah mencatat adanya perubahan dalam daftar pemungut PPN PMSE. Status pemungut untuk Grammarly dicabut, sementara data pemungut BetterMe Limited mengalami penyesuaian.
Selain PPN PMSE, penerimaan juga berasal dari pajak aset kripto yang terkumpul sebesar Rp1,93 triliun. Jumlah tersebut terdiri atas PPh Pasal 22 sebesar Rp1,05 triliun dan PPN dalam negeri sebesar Rp875,23 miliar.
Sektor teknologi finansial atau fintech melalui skema pinjaman daring (peer to peer lending) turut menyumbang Rp4,47 triliun, yang didominasi PPN dalam negeri sebesar Rp2,52 triliun. Adapun pajak dari Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) tercatat mencapai Rp4,1 triliun, yang berasal dari PPh Pasal 22 dan PPN.
Ke depan, pemerintah menegaskan tidak hanya fokus pada pemungutan, tetapi juga memperkuat pengawasan sektor ekonomi digital. Optimalisasi regulasi serta pemanfaatan teknologi informasi akan terus dilakukan guna memperluas basis pemajakan.
“Pemerintah akan terus mendorong kepatuhan pelaku usaha digital untuk menciptakan keadilan berusaha antara sektor konvensional dan digital,” kata Inge.




