triggernetmedia.com – Kejaksaan Agung menetapkan 11 orang tersangka dalam kasus korupsi penyimpangan ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya sepanjang 2022–2024. Kasus ini diduga merugikan keuangan negara hingga Rp10–14 triliun.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan penyimpangan terjadi saat pemerintah menerapkan kebijakan pembatasan ekspor CPO untuk menjaga pasokan minyak goreng dalam negeri. Dalam praktiknya, sejumlah pihak merekayasa klasifikasi ekspor untuk menghindari pengendalian pemerintah.
Menurut Syarief, CPO berkadar asam tinggi diklasifikasikan sebagai palm oil mill effluent (POME) dengan menggunakan HS code limbah, sehingga dapat diekspor tanpa memenuhi kewajiban yang melekat pada komoditas CPO.
“Komoditas yang hakikatnya merupakan CPO diekspor seolah-olah bukan CPO,” kata Syarief di Kejaksaan Agung, Selasa (10/2/2026).
Modus tersebut digunakan untuk menghindari kewajiban DMO, mengurangi pembayaran Bea Keluar dan Pungutan Sawit, serta disertai dugaan pemberian imbalan kepada oknum pejabat negara agar proses administrasi dan pengawasan ekspor diloloskan.
Syarief menilai perbuatan para tersangka berdampak luas dan sistemik, mulai dari hilangnya penerimaan negara hingga terganggunya tata kelola komoditas strategis nasional.
“Kerugian negara masih dihitung. Sementara ini diperkirakan antara Rp10 sampai Rp14 triliun,” ujarnya.
Sebelas tersangka berasal dari unsur aparatur sipil negara dan pimpinan sejumlah perusahaan swasta. Seluruh tersangka kini ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba.




