triggernetmedia.com – Otoritas Jasa Keuangan membekukan izin PT UOB Kay Hian Sekuritas sebagai Penjamin Emisi Efek selama satu tahun. Sanksi ini dijatuhkan setelah OJK menemukan pelanggaran dalam proses penjatahan pasti saham pada IPO PT Repower Asia Indonesia Tbk (REAL).
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi mengatakan sanksi tersebut berlaku sejak 6 Januari 2026. Namun, OJK masih mengizinkan penyelesaian mandat penjaminan emisi yang sudah berjalan sebelum surat sanksi diterbitkan.
“Untuk kegiatan penjaminan emisi efek yang sedang dilakukan sebelum tanggal surat sanksi, tetap dapat dilanjutkan,” kata Ismail, Sabtu, 7 Februari 2026.
Hasil pemeriksaan OJK menunjukkan UOB Kay Hian Sekuritas tidak menjalankan prosedur Customer Due Diligence secara memadai. Pelanggaran tersebut melibatkan UOB Kay Hian Pte. Ltd yang mewakili delapan investor referral client sebagai beneficial owner dalam IPO REAL.
Delapan investor itu adalah Adhitya Iqbal Lazuardi, Fahmi El Haq, Faiz Fikry, Faris Elhaq Sukrisman, Muhamad Abdul Ghofur, Muhammad Arum Sulistyo, Satria Utama, dan Zulkarnain. Mereka memperoleh jatah pasti saham IPO REAL dengan pendanaan yang bersumber dari UOB Kay Hian Credit Pte. Ltd.
“Fakta pemeriksaan menunjukkan pemesanan saham oleh delapan pihak tersebut didanai oleh UOB Kay Hian Credit Pte. Ltd,” ujar Ismail.
OJK juga menemukan bahwa berdasarkan dokumen pembukaan rekening di Bank UOB Indonesia pada Oktober 2019, delapan investor tersebut tercatat sebagai staf PT Repower Asia Indonesia Tbk. Informasi tersebut dinilai tidak diverifikasi secara memadai oleh underwriter dan mengindikasikan adanya informasi tidak benar dalam Formulir Pemesanan Pembelian Saham.
Selain membekukan izin perusahaan, OJK menjatuhkan sanksi individu kepada Yacinta Fabiana Tjang, Direktur UOB Kay Hian Sekuritas periode Desember 2018–Februari 2020. Ia didenda Rp30 juta dan dilarang beraktivitas di pasar modal selama tiga tahun.
UOB Kay Hian Pte. Ltd juga dikenai denda Rp125 juta karena dianggap memberikan informasi yang tidak benar untuk memuluskan penjatahan pasti saham IPO REAL.
Masalah tidak berhenti pada pihak penjamin emisi. OJK menjatuhkan denda Rp925 juta kepada PT Repower Asia Indonesia Tbk terkait transaksi pembelian tanah di Tangerang pada Februari 2024 yang menggunakan dana IPO tanpa memenuhi ketentuan transaksi material.
Direktur Utama REAL periode 2024, Aulia Firdaus, turut didenda Rp240 juta karena dinilai lalai menerapkan prinsip kehati-hatian dan kepatuhan terhadap regulasi pasar modal dalam pengelolaan dana publik.




