Selasa, 6 Januari 2026
Trigger Netmedia
  • Home
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Lifestyle
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
Trigger Netmedia
Home Nasional

Ini 5 Poin Krusial dalam KUHP Nasional yang Wajib Diketahui Masyarakat

Transformasi Hukum Nasional: Peralihan dari hukum kolonial Belanda ke UU No. 1 Tahun 2023.

TriggerNetMedia by TriggerNetMedia
3 Januari 2026
in Headline, Nasional, News, Sorotan, Sospolhukam
0
Ini 5 Poin Krusial dalam KUHP Nasional yang Wajib Diketahui Masyarakat

[Suara.com/Ema Rohimah]

1.2k
VIEWS
Share on Facebook

triggernetmedia.com – Mulai Jumat (2/1/2026), Indonesia resmi mengoperasikan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional secara penuh.

Berlakunya regulasi ini menuntut perubahan perilaku masyarakat karena sejumlah tindakan yang sebelumnya dianggap sebagai persoalan moral atau sosial, kini telah masuk ke ranah pidana.

Related posts

Pemkot Pontianak Perbarui Website Resmi demi Keterbukaan Informasi

Pemkot Pontianak Perbarui Website Resmi demi Keterbukaan Informasi

6 Januari 2026
BKN Wajibkan Aktivasi ASN Digital untuk PNS dan PPPK

BKN Wajibkan Aktivasi ASN Digital untuk PNS dan PPPK

6 Januari 2026

Pemerintah menekankan pentingnya literasi hukum agar masyarakat tidak terjebak dalam delik-delik baru, seperti aturan mengenai hidup bersama di luar pernikahan hingga tata cara penyampaian pendapat di muka umum.

Meski beberapa pasal merupakan delik aduan, pemahaman terhadap batasan-batasan hukum baru ini menjadi kunci untuk menghindari sanksi penjara maupun denda kategori tertentu.

No Perbuatan Pasal Ancaman Sanksi Catatan Khusus
1 Kohabitasi (Tinggal bersama) 412 Penjara maks. 6 bulan Delik Aduan: Hanya jika dilaporkan keluarga inti.
2 Menghina Lembaga Negara 240 Penjara maks. 1,5 tahun Berlaku untuk kritik yang menyerang/menghina di publik.
3 Menyerang Martabat Presiden 218 Penjara maks. 3 tahun Kritik kebijakan boleh, menyerang pribadi dilarang.
4 Kebisingan Malam Hari 265 Denda maks. Rp10 Juta Fokus pada gangguan ketentraman warga.
5 Demo Tanpa Pemberitahuan 256 Penjara maks. 6 bulan Jika mengganggu kepentingan umum/bikin onar.

About Author

TriggerNetMedia

See author's posts

Tags: # ketertiban umumdelik aduanHina Lembaga NegaraKritik PresidenKUHP Nasional 2026Pasal KohabitasiRevisi Hukum PidanaUU Nomor 1 Tahun 2023
Previous Post

Pontianak Siaga Banjir Rob 2 Meter

Next Post

Wewenang Presiden Berikan Amnesti dan Abolisi Digugat ke Mahkamah Konstitusi

Next Post
Wewenang Presiden Berikan Amnesti dan Abolisi Digugat ke Mahkamah Konstitusi

Wewenang Presiden Berikan Amnesti dan Abolisi Digugat ke Mahkamah Konstitusi

Pemkot Pontianak Perbarui Website Resmi demi Keterbukaan Informasi

Pemkot Pontianak Perbarui Website Resmi demi Keterbukaan Informasi

6 Januari 2026
BKN Wajibkan Aktivasi ASN Digital untuk PNS dan PPPK

BKN Wajibkan Aktivasi ASN Digital untuk PNS dan PPPK

6 Januari 2026
20.289 Wajib Pajak Sudah Lapor SPT via Coretax

20.289 Wajib Pajak Sudah Lapor SPT via Coretax

6 Januari 2026

Gallery Video

  • DEBAT PUBLIK ANTAR PASANGAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN KETAPANG TAHUN 2024
    • DEBAT PUBLIK ANTAR PASANGAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN KETAPANG TAHUN 2024

    • Watch Video

  • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 3
    • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 3

    • Watch Video

  • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 4
    • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 4

    • Watch Video

  • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 5
    • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 5

    • Watch Video

  • KAMPUNG KB MEWUJUDKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT
    • KAMPUNG KB MEWUJUDKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT

    • Watch Video

  • DPRD SAHKAN APBD KABUPATEN MEMPAWAH TA 2021 Rp1,08 TRILIUN
    • DPRD SAHKAN APBD KABUPATEN MEMPAWAH TA 2021 Rp1,08 TRILIUN

    • Watch Video

Advertisement Space Availble

Recent News

  • Pemkot Pontianak Perbarui Website Resmi demi Keterbukaan Informasi
  • BKN Wajibkan Aktivasi ASN Digital untuk PNS dan PPPK
  • 20.289 Wajib Pajak Sudah Lapor SPT via Coretax

PT. KALBAR INFORMASI GROUP (KBIG)

Recent News

Pemkot Pontianak Perbarui Website Resmi demi Keterbukaan Informasi

Pemkot Pontianak Perbarui Website Resmi demi Keterbukaan Informasi

6 Januari 2026
BKN Wajibkan Aktivasi ASN Digital untuk PNS dan PPPK

BKN Wajibkan Aktivasi ASN Digital untuk PNS dan PPPK

6 Januari 2026
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Prilaku Perusahaan Pers
  • Amsi

copyright © 2025 banner 120x600

No Result
View All Result
  • Home
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Lifestyle
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan

copyright © 2025 banner 120x600