triggernetmedia.com – Mulai Jumat (2/1/2026), Indonesia resmi mengoperasikan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional secara penuh.
Berlakunya regulasi ini menuntut perubahan perilaku masyarakat karena sejumlah tindakan yang sebelumnya dianggap sebagai persoalan moral atau sosial, kini telah masuk ke ranah pidana.
Pemerintah menekankan pentingnya literasi hukum agar masyarakat tidak terjebak dalam delik-delik baru, seperti aturan mengenai hidup bersama di luar pernikahan hingga tata cara penyampaian pendapat di muka umum.
Meski beberapa pasal merupakan delik aduan, pemahaman terhadap batasan-batasan hukum baru ini menjadi kunci untuk menghindari sanksi penjara maupun denda kategori tertentu.
| No | Perbuatan | Pasal | Ancaman Sanksi | Catatan Khusus |
| 1 | Kohabitasi (Tinggal bersama) | 412 | Penjara maks. 6 bulan | Delik Aduan: Hanya jika dilaporkan keluarga inti. |
| 2 | Menghina Lembaga Negara | 240 | Penjara maks. 1,5 tahun | Berlaku untuk kritik yang menyerang/menghina di publik. |
| 3 | Menyerang Martabat Presiden | 218 | Penjara maks. 3 tahun | Kritik kebijakan boleh, menyerang pribadi dilarang. |
| 4 | Kebisingan Malam Hari | 265 | Denda maks. Rp10 Juta | Fokus pada gangguan ketentraman warga. |
| 5 | Demo Tanpa Pemberitahuan | 256 | Penjara maks. 6 bulan | Jika mengganggu kepentingan umum/bikin onar. |




