triggernetmedia.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menerima permohonan uji materi terhadap UU Darurat Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi.
Empat pemohon Sahdan, Abdul Majid, Moh Abied, dan Rizcy Pratama mendalilkan bahwa praktik pemberian amnesti, abolisi, hingga rehabilitasi oleh Presiden Prabowo Subianto berpotensi mencederai supremasi hukum dan mengintervensi independensi peradilan.
Para pemohon menyoroti sejumlah kebijakan presiden, termasuk pemberian amnesti kepada Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada Thomas Trikasih Lembong, yang dinilai menghilangkan fungsi korektif lembaga peradilan di tingkat banding maupun kasasi.
Dalam permohonannya, mereka meminta MK membatasi kewenangan presiden agar amnesti dan abolisi tidak diberikan sebelum adanya putusan hukum yang tetap (inkracht).
| Nama Tokoh | Tindakan Presiden | Dampak yang Dikritik Pemohon |
| Hasto Kristiyanto | Amnesti | Dinilai menghilangkan mekanisme pengujian yuridis. |
| Thomas Trikasih Lembong | Abolisi | Penghentian perkara sebelum ada putusan tetap. |
| Ira Puspadewi | Rehabilitasi | Potensi intervensi terhadap kekuasaan kehakiman. |




