Selasa, 6 Januari 2026
Trigger Netmedia
  • Home
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Lifestyle
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
Trigger Netmedia
Home Nasional

Wewenang Presiden Berikan Amnesti dan Abolisi Digugat ke Mahkamah Konstitusi

Independensi Peradilan: Potensi hilangnya fungsi pengawasan Pengadilan Tinggi dan MA akibat abolisi/amnesti dini

TriggerNetMedia by TriggerNetMedia
3 Januari 2026
in Headline, Nasional, News, Sorotan, Sospolhukam
0
Wewenang Presiden Berikan Amnesti dan Abolisi Digugat ke Mahkamah Konstitusi

Ilustrasi Abolisi Tom Lembong (X)

1.2k
VIEWS
Share on Facebook

triggernetmedia.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menerima permohonan uji materi terhadap UU Darurat Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi.

Empat pemohon Sahdan, Abdul Majid, Moh Abied, dan Rizcy Pratama mendalilkan bahwa praktik pemberian amnesti, abolisi, hingga rehabilitasi oleh Presiden Prabowo Subianto berpotensi mencederai supremasi hukum dan mengintervensi independensi peradilan.

Related posts

Pemkot Pontianak Perbarui Website Resmi demi Keterbukaan Informasi

Pemkot Pontianak Perbarui Website Resmi demi Keterbukaan Informasi

6 Januari 2026
BKN Wajibkan Aktivasi ASN Digital untuk PNS dan PPPK

BKN Wajibkan Aktivasi ASN Digital untuk PNS dan PPPK

6 Januari 2026

Para pemohon menyoroti sejumlah kebijakan presiden, termasuk pemberian amnesti kepada Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada Thomas Trikasih Lembong, yang dinilai menghilangkan fungsi korektif lembaga peradilan di tingkat banding maupun kasasi.

Dalam permohonannya, mereka meminta MK membatasi kewenangan presiden agar amnesti dan abolisi tidak diberikan sebelum adanya putusan hukum yang tetap (inkracht).

Nama Tokoh Tindakan Presiden Dampak yang Dikritik Pemohon
Hasto Kristiyanto Amnesti Dinilai menghilangkan mekanisme pengujian yuridis.
Thomas Trikasih Lembong Abolisi Penghentian perkara sebelum ada putusan tetap.
Ira Puspadewi Rehabilitasi Potensi intervensi terhadap kekuasaan kehakiman.

About Author

TriggerNetMedia

See author's posts

Tags: # Presiden Prabowo Subianto# Tom LembongAmnesti dan AbolisiHak PrerogatifHasto KristiyantoMahkamah KonstitusiSupremasi HukumUji Materi UUUji Materi UU Darurat 1954
Previous Post

Ini 5 Poin Krusial dalam KUHP Nasional yang Wajib Diketahui Masyarakat

Next Post

Pasar Seluas Kebakaran, Puluhan Rumah dan Ruko Hangus Dilalap Api

Next Post
Pasar Seluas Kebakaran, Puluhan Rumah dan Ruko Hangus Dilalap Api

Pasar Seluas Kebakaran, Puluhan Rumah dan Ruko Hangus Dilalap Api

Pemkot Pontianak Perbarui Website Resmi demi Keterbukaan Informasi

Pemkot Pontianak Perbarui Website Resmi demi Keterbukaan Informasi

6 Januari 2026
BKN Wajibkan Aktivasi ASN Digital untuk PNS dan PPPK

BKN Wajibkan Aktivasi ASN Digital untuk PNS dan PPPK

6 Januari 2026
20.289 Wajib Pajak Sudah Lapor SPT via Coretax

20.289 Wajib Pajak Sudah Lapor SPT via Coretax

6 Januari 2026

Gallery Video

  • DEBAT PUBLIK ANTAR PASANGAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN KETAPANG TAHUN 2024
    • DEBAT PUBLIK ANTAR PASANGAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN KETAPANG TAHUN 2024

    • Watch Video

  • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 3
    • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 3

    • Watch Video

  • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 4
    • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 4

    • Watch Video

  • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 5
    • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 5

    • Watch Video

  • KAMPUNG KB MEWUJUDKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT
    • KAMPUNG KB MEWUJUDKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT

    • Watch Video

  • DPRD SAHKAN APBD KABUPATEN MEMPAWAH TA 2021 Rp1,08 TRILIUN
    • DPRD SAHKAN APBD KABUPATEN MEMPAWAH TA 2021 Rp1,08 TRILIUN

    • Watch Video

Advertisement Space Availble

Recent News

  • Pemkot Pontianak Perbarui Website Resmi demi Keterbukaan Informasi
  • BKN Wajibkan Aktivasi ASN Digital untuk PNS dan PPPK
  • 20.289 Wajib Pajak Sudah Lapor SPT via Coretax

PT. KALBAR INFORMASI GROUP (KBIG)

Recent News

Pemkot Pontianak Perbarui Website Resmi demi Keterbukaan Informasi

Pemkot Pontianak Perbarui Website Resmi demi Keterbukaan Informasi

6 Januari 2026
BKN Wajibkan Aktivasi ASN Digital untuk PNS dan PPPK

BKN Wajibkan Aktivasi ASN Digital untuk PNS dan PPPK

6 Januari 2026
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Prilaku Perusahaan Pers
  • Amsi

copyright © 2025 banner 120x600

No Result
View All Result
  • Home
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Lifestyle
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan

copyright © 2025 banner 120x600