triggernetmedia.com – Pengamat lingkungan hidup, Yayat Supriatna, menilai polemik banjir besar di sejumlah wilayah Sumatera tidak dapat disederhanakan sebagai kegagalan kebijakan kehutanan pada periode pemerintahan saat ini. Menurut dia, kerusakan hutan yang memicu bencana sudah berlangsung sejak awal era reformasi dan belum pernah ditangani secara tuntas.
“Harus dilihat time series-nya. Sudah berapa tahun sejak penebangan dan izin-izin kehutanan besar-besaran itu dikeluarkan,” ujar Yayat, Selasa (9/12/2025).
Transisi reformasi dan pelemahan regulasi
Yayat menjelaskan, periode awal reformasi menjadi titik krusial munculnya deforestasi besar-besaran. Pada masa itu, tata kelola kehutanan berada dalam fase transisi, sementara pengawasan negara melemah sehingga membuka peluang luas bagi ekspansi penguasaan lahan.
“Di awal reformasi, penguasaan lahan meluas saat aturan belum tertata. Kalau dihitung sejak 1998 hingga dua dekade berikutnya, masalahnya terus berjalan,” katanya.
Ia menyebut kondisi tersebut tidak hanya terjadi di Sumatera Utara, tetapi juga merata di berbagai daerah lain. Hampir 20 hingga 24 tahun kerusakan berlangsung tanpa adanya koreksi fundamental terhadap kebijakan masa lalu.
Pemetaan aktor dan legalitas dinilai mendesak
Yayat menilai, langkah mendasar yang perlu dilakukan pemerintah ialah memetakan kondisi riil kawasan hutan, mulai dari alih fungsi, penjarahan, hingga izin yang diterbitkan pada berbagai periode. Tanpa itu, penyebab banjir hanya akan dibahas di permukaan.
“Siapa aktor-aktornya dulu itu harus dipetakan. Mana yang legal, mana yang ilegal. Kalau ini saja belum mampu dilakukan, persoalannya akan kembali ke akar,” ujarnya.
Ia menambahkan, pola serupa juga terjadi di sektor pertambangan sehingga pemetaan legalitas perlu diperluas, terutama untuk mineral dan batu bara.
Butuh kejelasan kewenangan lintas instansi
Menurut Yayat, kementerian kehutanan harus memberikan batas tegas terkait mana kawasan yang menjadi tanggung jawab langsung kementerian dan mana yang berada di luar kewenangannya. Kejelasan ini penting untuk mencegah saling lempar tanggung jawab antarinstansi.
“Di luar kawasan hutan, itu bukan kewenangan kementerian kehutanan. Maka instansi yang bertanggung jawab harus jelas,” kata dia.
Dorongan transparansi lintas pemerintahan
Yayat mendorong pemerintah membuka data izin kehutanan dari berbagai masa pemerintahan secara transparan agar publik dapat melihat kontribusi tiap periode terhadap kerusakan hutan.
“Sebut saja ini zaman siapa, masa siapa. Berani tidak buka-bukaan? Kalau tidak, ya berat,” katanya.
Ia menekankan, tanpa transparansi, persoalan banjir akan terus berulang, sementara akar kerusakannya tidak pernah benar-benar dituntaskan.




