triggernetmedia.com – Badan Gizi Nasional (BGN) kembali mengingatkan para Mitra, Yayasan, serta Kepala SPPG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi) untuk disiplin menerapkan standar operasional prosedur (SOP) dalam pengelolaan dapur Makan Bergizi Gratis (MBG). Kepatuhan terhadap SOP dinilai sangat penting untuk memastikan makanan yang dihasilkan aman, higienis, dan bermutu.
Setiap SPPG menerima insentif fasilitas sebesar Rp 6 juta per hari operasional, sebagai kompensasi atas kesiapsiagaan sarana dan prasarana dapur. Namun, Wakil Kepala BGN, Nanik Sudaryati Deyang, mengingatkan bahwa nominal tersebut bukan alasan untuk menurunkan kualitas.
“Jangan sampai karena insentifnya besar, malah jadi santai dan abai. Ada kasus blender rusak tidak diganti, sampai kepala SPPG dan staf harus patungan. Itu tidak bisa dibiarkan,” tegasnya dalam kegiatan Koordinasi dan Evaluasi Program BGN di Hotel Aston Cirebon, Minggu, 7 Desember 2025.
Ia menambahkan bahwa insentif Rp 6 juta tersebut bersifat tetap dan tidak dipengaruhi jumlah porsi yang diproduksi. Pembayaran akan dievaluasi setelah dua tahun pertama, sesuai penjelasan Direktur Sistem Pemenuhan Gizi BGN, Eny Indarti. Penilaian utama tetap pada kepatuhan terhadap standar fasilitas.
Skema insentif ini sempat memunculkan ketidakpuasan dari sejumlah mitra. Menurut Nanik, ada pihak yang merasa dirugikan karena dapur besar yang dibangun sejak awal dianggap sama dengan dapur yang lebih kecil pada tahap berikutnya.
“Ada yang mengeluh, ‘Kami bangun dapur 400 meter persegi di tahap pertama, kok disamakan dengan dapur yang sekarang kecil-kecil,’” ungkapnya.
Untuk menjawab hal itu, Nanik memastikan bahwa pemerintah menerapkan mekanisme penilaian objektif melalui tim appraisal independen. “Mereka akan menilai dapur Anda secara adil. Kalau tidak memenuhi standar, insentif fasilitas bisa dikurangi,” katanya.
Selain memenuhi SOP dan standar fasilitas, SPPG wajib memiliki berbagai sertifikasi, seperti Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), IPAL, Sertifikat Halal, dan memastikan seluruh relawan mengikuti Pelatihan Penjamah Makanan.
Di Kota Cirebon, dari 21 SPPG, tercatat 15 telah memiliki SLHS, 11 sedang mengurus, dan 2 belum mengajukan. Sementara di Kabupaten Cirebon, dari 139 SPPG, sebanyak 106 sudah memiliki sertifikat, 24 masih dalam proses uji, dan 9 belum memulai pengajuan.
Nanik menetapkan batas waktu satu bulan bagi SPPG yang belum mengurus sertifikasi tersebut. Jika tidak ada progres hingga batas waktu berakhir, BGN siap mengambil tindakan suspend.
Pada kesempatan yang sama, ia mengapresiasi langkah Sekretaris Daerah Kota Cirebon Sumanto serta Kepala Dinas Ketahanan Pangan Wati Prihastuti sebagai Ketua Satgas MBG, yang telah menerapkan aturan bahwa SPPG tanpa SLHS tidak diperbolehkan menyajikan makanan bagi ibu hamil, ibu menyusui, dan balita. Wati juga diketahui sedang mempersiapkan pelatihan rapid test pangan untuk memperkuat sistem pengawasan.
“Itu langkah yang bagus, dan saya mendukung penuh. Termasuk rencana pelatihan rapid test pangan dari Dinas Ketahanan Pangan,” ujar Nanik menutup arahannya.




