triggernetmedia.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat (Pemprov Kalbar) menegaskan komitmennya dalam memperjuangkan hak masyarakat adat di Kecamatan Ketungau Hulu, Kabupaten Sintang, terkait kejelasan status hutan adat yang selama ini mereka kelola secara turun-temurun.
Hal itu disampaikan dalam audiensi antara perwakilan masyarakat adat Ketungau Hulu dan Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat, dr. H. Harisson, M.Kes., di Ruang Arwana Kantor Gubernur Kalbar, Kamis (16/10/2025). Pertemuan tersebut turut dihadiri sejumlah kepala perangkat daerah terkait.
Tokoh Pemuda Ketungau Hulu, Noven Suroto, dalam kesempatan itu menyampaikan keresahan warga terhadap kebijakan penetapan beberapa desa mereka menjadi kawasan hutan lindung tanpa penjelasan yang jelas mengenai hak masyarakat adat.
“Kami hanya ingin kejelasan. Selama ini hutan itu kami jaga, kami kelola untuk bertani dan hidup di sana. Tapi tiba-tiba ditetapkan sebagai kawasan hutan lindung tanpa melibatkan masyarakat,” ujar Noven.
Ia juga menyoroti keberadaan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang dinilai belum melakukan koordinasi dengan masyarakat setempat.
“Kami ingin tahu bagaimana Satgas PKH bekerja, agar tidak menimbulkan kesalahpahaman atau konflik di lapangan,” tambahnya.
Menanggapi hal itu, Sekda Kalbar Harisson menyatakan bahwa Pemprov Kalbar berkomitmen mendukung masyarakat adat yang terdampak kebijakan kawasan hutan.
“Gubernur Kalbar telah menyampaikan surat resmi kepada pemerintah pusat agar Satgas PKH dapat memberikan kelonggaran kepada masyarakat, sehingga aktivitas bertani dan pemanfaatan hasil hutan non-kayu tetap dapat berjalan,” ungkap Harisson.
Pemprov Kalbar, lanjutnya, juga telah mengusulkan agar lahan yang secara turun-temurun dikelola masyarakat adat dikeluarkan dari kawasan hutan negara. Langkah ini melibatkan koordinasi antara pemerintah daerah, instansi pertanahan, dan aparat penegak hukum.
“Kami ingin masyarakat adat memiliki kepastian hukum atas wilayah yang mereka kelola. Pemerintah daerah akan terus mengawal agar hak-hak mereka diakui secara resmi,” tegas Harisson.
Dengan langkah ini, Pemprov Kalbar menunjukkan keseriusannya untuk menjaga keseimbangan antara pelestarian lingkungan, pengakuan hak adat, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Kami percaya, masyarakat adat adalah penjaga hutan terbaik. Karena itu, kebijakan kehutanan harus berjalan beriringan dengan kearifan lokal,” pungkasnya.




