triggernetmedia.com – Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej, menegaskan pemerintah dan DPR akan terbuka terhadap masukan masyarakat sipil dalam pembahasan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).
Bahkan, ia menyebut setiap usulan yang tidak diakomodasi akan dijelaskan alasannya secara terbuka.
“Kami punya catatan rapi, siapa yang memberi masukan, bagaimana kami menampungnya, dan mengapa ada yang tidak kami akomodasi. Dasarnya akan kami jelaskan,” ujar Eddy dalam diskusi RUU KUHAP bersama aktivis HAM Haris Azhar di Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta, Sabtu (9/8/2025).
Isu transparansi menjadi sorotan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaharuan KUHAP. Mereka mengeluhkan minimnya penjelasan DPR dan pemerintah terkait penolakan masukan publik. Eddy menegaskan, RUU KUHAP masih terbuka untuk perdebatan, termasuk melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU).
Menurutnya, filosofi hukum acara pidana bukan sekadar memproses tersangka, melainkan melindungi hak asasi manusia dari kesewenang-wenangan negara. Karena itu, hak korban, tersangka, perempuan, saksi, hingga penyandang disabilitas akan diakomodasi.
“Hukum acara pidana harus netral. Di satu sisi ada kewenangan aparat, di sisi lain kewenangan itu harus dikontrol untuk menjaga hak asasi manusia,” ujarnya.
Eddy menambahkan, untuk mencegah kriminalisasi warga, pemerintah mengusulkan penguatan peran advokat agar setara dengan polisi dan jaksa.




