triggernetmedia.com – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir ratusan ribu rekening bank yang telah tidak aktif atau dormant dalam jangka waktu lebih dari 10 tahun. Langkah ini disebut sebagai bentuk perlindungan terhadap pemilik sah rekening dan upaya menjaga integritas sistem keuangan nasional.
Berdasarkan data per Februari 2025, lebih dari 140.000 rekening tidak menunjukkan aktivitas serta belum melakukan pembaruan data nasabah. Total nilai dana yang mengendap dalam rekening-rekening tersebut mencapai lebih dari Rp428,6 miliar.
“Rekening-rekening tersebut rentan disalahgunakan untuk tindak pidana, termasuk pencucian uang,” ujar Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, Kamis (31/7/2025).
Ivan menjelaskan bahwa salah satu modus yang marak terjadi adalah jual beli rekening untuk aktivitas ilegal, termasuk perjudian online. Sepanjang tahun 2024 saja, PPATK mengidentifikasi sedikitnya 28.000 rekening yang digunakan untuk transaksi judi daring.
Rawan Disalahgunakan untuk Kejahatan
Selain untuk deposit judi, banyak rekening dormant juga ditemukan digunakan sebagai tempat penampungan dana hasil penipuan, narkotika, dan kejahatan terorganisasi lainnya.
“Penggunaan rekening dormant yang dikendalikan oleh pihak lain menjadi salah satu celah rawan dalam praktik ilegal,” kata Ivan.
Tindakan pemblokiran dilakukan oleh PPATK berdasarkan kewenangannya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Dana Nasabah Dijamin Aman
PPATK menegaskan bahwa meski transaksi diblokir sementara, uang nasabah tetap aman dan utuh 100 persen. Pemblokiran dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan rekening oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab.
PPATK juga telah meminta perbankan untuk segera melakukan verifikasi dan pemutakhiran data nasabah agar rekening dapat diaktifkan kembali sesuai ketentuan.
“Langkah ini mendorong bank dan nasabah untuk melakukan verifikasi ulang guna menjaga kepentingan hukum dan mencegah rekening digunakan untuk tindak kejahatan,” tegas Ivan.
Himbauan untuk Nasabah
Masyarakat diimbau segera melakukan pengkinian data apabila memiliki rekening yang sudah lama tidak digunakan. Selain menghindari pemblokiran, pembaruan data juga penting untuk memastikan rekening tetap berada di bawah kontrol pemilik sah.
Langkah ini sekaligus mendukung upaya pemerintah menjaga stabilitas sistem keuangan dan mencegah penyalahgunaan jaringan perbankan oleh pelaku kejahatan finansial.

