triggernetmedia.com – Pemerintah memberikan kabar gembira bagi masyarakat yang ingin membeli rumah. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengumumkan bahwa insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 100 persen untuk sektor perumahan resmi diperpanjang hingga Desember 2025.
Kabar ini disampaikannya dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Jakarta, Selasa (29/7/2025). Sri Mulyani menjelaskan bahwa saat ini proses revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait insentif tersebut sedang berjalan.
“Insentif PPN DTP perumahan 100 persen kami sudah setujui. Sekarang ini sedang dalam proses perubahan PMK-nya agar diperpanjang sampai dengan Desember,” ujar Sri Mulyani.
Sebelumnya, insentif ini diatur dalam PMK Nomor 13 Tahun 2025. Dalam regulasi tersebut, untuk penyerahan unit pada periode 1 Januari–30 Juni 2025, PPN DTP sebesar 100 persen diberikan untuk Dasar Pengenaan Pajak (DPP) maksimal Rp2 miliar. Sedangkan untuk periode 1 Juli–31 Desember 2025, insentif semula diturunkan menjadi 50 persen.
Namun, pemerintah memutuskan untuk memperpanjang skema insentif 100 persen hingga akhir tahun. Keputusan ini diambil dalam rapat koordinasi pertumbuhan ekonomi yang digelar pada Jumat (25/7/2025) di Kantor Kementerian Koordinator Perekonomian.
Langkah ini bertujuan untuk mendorong daya beli masyarakat dalam membeli rumah serta menjaga momentum pertumbuhan sektor properti, yang dikenal memiliki efek berganda (multiplier effect) terhadap perekonomian nasional.
Adapun insentif PPN DTP 100 persen ini berlaku untuk rumah dengan harga jual maksimal Rp5 miliar, selama DPP-nya tidak melebihi Rp2 miliar. Diskon PPN ini mencakup pembelian rumah tapak maupun satuan rumah susun (apartemen).
“Ini diharapkan menjadi sinyal bahwa pemerintah menggunakan seluruh instrumen fiskal yang tersedia untuk mendorong perekonomian kita,” ujar Sri Mulyani.
Dengan kebijakan ini, pemerintah menunjukkan komitmennya untuk terus menjaga momentum pertumbuhan sektor properti dan memperkuat daya beli masyarakat melalui stimulus fiskal yang strategis.




