triggernetmedia.com, JAKARTA – Pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) oleh DPR RI menuai kritik keras dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI). Proses yang berlangsung cepat dan tertutup ini dinilai mengabaikan prinsip negara hukum dan hak asasi manusia. YLBHI bahkan menyebutnya sebagai salah satu “warisan terburuk” dari pemerintahan Presiden Prabowo dan DPR pasca-reformasi.
Selama dua hari, 10–11 Juli 2025, DPR membahas 1.676 daftar isian masalah tanpa pelibatan publik yang memadai. Menurut YLBHI, proses ini tidak mencerminkan kehati-hatian dalam menyusun undang-undang yang berdampak langsung pada jutaan warga.
“Draf RKUHAP muncul tiba-tiba dan disepakati dalam waktu singkat, tanpa pembahasan terbuka. Bahkan sejumlah anggota DPR mengaku tidak mengetahui asal-usul draf tersebut,” tegas YLBHI dalam rilis resmi, Minggu (13/7/2025).
Lebih dari sekadar prosedural, substansi RKUHAP yang tengah dibahas dinilai berbahaya. Sejumlah pasal memperluas kewenangan aparat penegak hukum secara signifikan, mulai dari penangkapan hingga tujuh hari, penahanan tanpa izin pengadilan, penyitaan dan penggeledahan atas dasar “keadaan mendesak” versi penyidik, hingga penyadapan tanpa pengawasan ketat.
Hak-hak dasar warga juga tergerus. Misalnya, hak memilih kuasa hukum dihapus, digantikan oleh penunjukan langsung oleh penyidik. Bantuan hukum pun hanya tersedia bagi tersangka miskin dengan ancaman pidana di bawah lima tahun. Kelompok rentan tak mendapat perlindungan khusus.
Posisi kepolisian sebagai penyidik utama diperluas untuk hampir seluruh tindak pidana, bahkan TNI juga diberi ruang sebagai penyidik perkara umum. Sementara mekanisme pengawasan independen tidak diperkuat.
YLBHI bersama jaringan LBH se-Indonesia menuntut agar Presiden dan DPR segera menghentikan pembahasan RKUHAP dan menarik draf tersebut dari proses legislasi. Mereka menyerukan agar penyusunan ulang dilakukan secara terbuka, melibatkan publik, akademisi, dan lembaga negara seperti Komnas HAM, Komnas Perempuan, LPSK, hingga Komisi Yudisial.
“RKUHAP bukan sekadar dokumen hukum. Ia akan menentukan bagaimana hukum dijalankan—apakah berpihak pada keadilan atau menjadi alat kekuasaan,” tegas YLBHI.




