Selasa, 5 Mei 2026
Trigger Netmedia
  • Home
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Lifestyle
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
Trigger Netmedia
Home Headline

TriggerNetMedia by TriggerNetMedia
11 Juli 2025
in Headline, Nasional, News, Parlementaria, Sorotan, Sospolhukam
0

Sunarto, Ketua Mahkamah Agung. (ANTARA/Fath Putra Mulya)

1.2k
VIEWS
Share on Facebook

triggernetmedia.com, JAKARTA – Ketua Mahkamah Agung (MA) Prof. Dr. Sunarto, S.H., M.Hum., buka suara mengenai penghapusan pasal yang sebelumnya melarang MA menjatuhkan hukuman lebih berat daripada putusan pengadilan tingkat sebelumnya (judex factie), dalam revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Sunarto menegaskan bahwa penyusunan undang-undang merupakan kewenangan legislatif dan eksekutif, sedangkan MA hanya bertugas menjalankan amanat hukum yang berlaku.

Related posts

Kemendagri: Inflasi April 2026 Terkendali 2,42 Persen, Daerah Diminta Tetap Waspada Harga

Kemendagri: Inflasi April 2026 Terkendali 2,42 Persen, Daerah Diminta Tetap Waspada Harga

5 Mei 2026
Buruh-Kelompok Mahasiswa Datangi Kantor Gubernur Kalbar, Soroti Upah hingga Perlindungan Kerja

Buruh-Kelompok Mahasiswa Datangi Kantor Gubernur Kalbar, Soroti Upah hingga Perlindungan Kerja

5 Mei 2026

“Mahkamah Agung itu hanya user, pengguna. Jadi akan melaksanakan apa yang tertuang di dalam undang-undang. Nanti legislatif dan eksekutif akan bersama-sama membahas,” ujarnya kepada wartawan usai bertemu pimpinan MR di Gedung MA, Jakarta, Jumat (10/7/2025).

Meski begitu, Sunarto menyebut bahwa MA tetap diberi ruang untuk menyampaikan pendapat melalui mekanisme resmi. Bahkan, MA telah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) versi mereka kepada DPR.

“Itu kewenangan absolut lembaga legislatif. MA tidak bisa ikut campur. Kami ini hanya pengguna undang-undang, bukan pembuat,” tegasnya.

Kontroversi Pasal 293 Ayat (3) Dihapus

Sebelumnya, DPR dan pemerintah menyepakati penghapusan Pasal 293 Ayat (3) dalam DIM Revisi KUHAP nomor 1531. Pasal itu berbunyi:

“Dalam hal Mahkamah Agung menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, maka pidana tersebut tidak boleh lebih berat dari putusan judex factie.”

Kesepakatan itu diambil dalam Rapat Kerja Panitia Kerja (Panja) Revisi KUHAP Komisi III DPR RI bersama pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (10/7/2025).

“Seluruh anggota Panja RUU KUHAP dan Wakil Pemerintah telah sepakat bahwa ketentuan tersebut dihapus,” kata Ketua Panja Revisi KUHAP, Habiburokhman.

About Author

TriggerNetMedia

See author's posts

Tags: # habiburokhmanDIM Revisi KUHAPJudex factieKetua MA SunartoKomisi III DPRKUHAP terbaru 2025Mahkamah AgungPasal 293 Ayat 3 KUHAPPenghapusan larangan memperberat vonisRevisi KUHAP 2025
Previous Post

Pengamat: Permintaan Tambahan Anggaran Kementerian Perlu Diuji Konsistensinya dengan Instruksi Efisiensi Presiden

Next Post

Gubernur Kalbar Sambut Kepulangan Jamaah Haji Kloter Terakhir

Next Post
Gubernur Kalbar Sambut Kepulangan Jamaah Haji Kloter Terakhir

Gubernur Kalbar Sambut Kepulangan Jamaah Haji Kloter Terakhir

Kemendagri: Inflasi April 2026 Terkendali 2,42 Persen, Daerah Diminta Tetap Waspada Harga

Kemendagri: Inflasi April 2026 Terkendali 2,42 Persen, Daerah Diminta Tetap Waspada Harga

5 Mei 2026
Buruh-Kelompok Mahasiswa Datangi Kantor Gubernur Kalbar, Soroti Upah hingga Perlindungan Kerja

Buruh-Kelompok Mahasiswa Datangi Kantor Gubernur Kalbar, Soroti Upah hingga Perlindungan Kerja

5 Mei 2026
Pemkot Pontianak Matangkan Program SPALD-T, Libatkan Masyarakat dan Perspektif Gender

Pemkot Pontianak Matangkan Program SPALD-T, Libatkan Masyarakat dan Perspektif Gender

5 Mei 2026

Gallery Video

  • DEBAT PUBLIK ANTAR PASANGAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN KETAPANG TAHUN 2024
    • DEBAT PUBLIK ANTAR PASANGAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN KETAPANG TAHUN 2024

    • Watch Video

  • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 3
    • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 3

    • Watch Video

  • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 4
    • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 4

    • Watch Video

  • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 5
    • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 5

    • Watch Video

  • KAMPUNG KB MEWUJUDKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT
    • KAMPUNG KB MEWUJUDKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT

    • Watch Video

  • DPRD SAHKAN APBD KABUPATEN MEMPAWAH TA 2021 Rp1,08 TRILIUN
    • DPRD SAHKAN APBD KABUPATEN MEMPAWAH TA 2021 Rp1,08 TRILIUN

    • Watch Video

Advertisement Space Availble

Recent News

  • Kemendagri: Inflasi April 2026 Terkendali 2,42 Persen, Daerah Diminta Tetap Waspada Harga
  • Buruh-Kelompok Mahasiswa Datangi Kantor Gubernur Kalbar, Soroti Upah hingga Perlindungan Kerja
  • Pemkot Pontianak Matangkan Program SPALD-T, Libatkan Masyarakat dan Perspektif Gender

PT. KALBAR INFORMASI GROUP (KBIG)

Recent News

Kemendagri: Inflasi April 2026 Terkendali 2,42 Persen, Daerah Diminta Tetap Waspada Harga

Kemendagri: Inflasi April 2026 Terkendali 2,42 Persen, Daerah Diminta Tetap Waspada Harga

5 Mei 2026
Buruh-Kelompok Mahasiswa Datangi Kantor Gubernur Kalbar, Soroti Upah hingga Perlindungan Kerja

Buruh-Kelompok Mahasiswa Datangi Kantor Gubernur Kalbar, Soroti Upah hingga Perlindungan Kerja

5 Mei 2026
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Prilaku Perusahaan Pers
  • Amsi

copyright © 2025 banner 120x600

No Result
View All Result
  • Home
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Lifestyle
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan

copyright © 2025 banner 120x600