triggernetmedia.com, JAKARTA – Ketua Mahkamah Agung (MA) Prof. Dr. Sunarto, S.H., M.Hum., buka suara mengenai penghapusan pasal yang sebelumnya melarang MA menjatuhkan hukuman lebih berat daripada putusan pengadilan tingkat sebelumnya (judex factie), dalam revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Sunarto menegaskan bahwa penyusunan undang-undang merupakan kewenangan legislatif dan eksekutif, sedangkan MA hanya bertugas menjalankan amanat hukum yang berlaku.
“Mahkamah Agung itu hanya user, pengguna. Jadi akan melaksanakan apa yang tertuang di dalam undang-undang. Nanti legislatif dan eksekutif akan bersama-sama membahas,” ujarnya kepada wartawan usai bertemu pimpinan MR di Gedung MA, Jakarta, Jumat (10/7/2025).
Meski begitu, Sunarto menyebut bahwa MA tetap diberi ruang untuk menyampaikan pendapat melalui mekanisme resmi. Bahkan, MA telah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) versi mereka kepada DPR.
“Itu kewenangan absolut lembaga legislatif. MA tidak bisa ikut campur. Kami ini hanya pengguna undang-undang, bukan pembuat,” tegasnya.
Kontroversi Pasal 293 Ayat (3) Dihapus
Sebelumnya, DPR dan pemerintah menyepakati penghapusan Pasal 293 Ayat (3) dalam DIM Revisi KUHAP nomor 1531. Pasal itu berbunyi:
“Dalam hal Mahkamah Agung menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, maka pidana tersebut tidak boleh lebih berat dari putusan judex factie.”
Kesepakatan itu diambil dalam Rapat Kerja Panitia Kerja (Panja) Revisi KUHAP Komisi III DPR RI bersama pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (10/7/2025).
“Seluruh anggota Panja RUU KUHAP dan Wakil Pemerintah telah sepakat bahwa ketentuan tersebut dihapus,” kata Ketua Panja Revisi KUHAP, Habiburokhman.




