triggernetmedia.com, Balikpapan – Gubernur Kalimantan Barat, Drs. H. Ria Norsan, M.M., M.H., menghadiri Rapat Koordinasi Gubernur bertema “Sinergi Daerah Penghasil Sumber Daya Alam (SDA) untuk Menggali Potensi Dana Bagi Hasil (DBH) Sektor Pertambangan dan Kehutanan Guna Penguatan Fiskal Daerah”, yang digelar di Ballroom Hotel Novotel Balikpapan, Kalimantan Timur, Rabu (9/7/2025).
Rakor ini dihadiri oleh 12 Gubernur dari berbagai provinsi penghasil SDA, antara lain Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Kalimantan Utara, Jawa Timur, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Maluku Utara, Sumatera Selatan, Kepulauan Riau, Jambi, dan Kalimantan Timur sebagai tuan rumah.
Gubernur Ria Norsan menekankan pentingnya optimalisasi penerimaan daerah dari sektor kehutanan dan pertambangan melalui DBH dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), mengingat potensi SDA yang besar namun belum termanfaatkan secara maksimal di Kalbar.
“Provinsi Kalimantan Barat memiliki 2.046 desa, dan lebih dari separuhnya—yakni 1.157 desa—berada di dalam atau sekitar kawasan hutan. Ini menunjukkan tingginya ketergantungan masyarakat terhadap hutan,” ungkap Ria Norsan.
Dari total luas wilayah 14,7 juta hektare, sekitar 57 persen (8,32 juta hektare) merupakan kawasan hutan, sementara sisanya 43 persen (6,38 juta hektare) merupakan areal penggunaan lain (APL). Kalbar juga memiliki 162.219 hektare ekosistem mangrove, mayoritas berupa mangrove lebat.
Saat ini, Kalbar memiliki 17 Unit Pelaksana Teknis Kesatuan Pengelolaan Hutan (UPT KPH), namun baru lima yang beroperasi secara efektif. Wilayah Kesatuan Hidrologi Gambut (KHG) mencapai 2,79 juta hektare, terbagi dalam 124 unit KHG.
Tantangan Fiskal dan Regulasi
Gubernur Ria Norsan juga menyoroti dinamika regulasi fiskal nasional yang berpengaruh pada penerimaan daerah. Salah satunya adalah penghapusan PNBP Iuran Tetap untuk Komoditas Mineral Bukan Logam dan Batuan melalui PP No. 19 Tahun 2025.
“Fluktuasi DBH sangat terasa, dari Rp97,2 miliar pada 2020 hingga hanya Rp32,8 miliar di triwulan I tahun 2025. Ini harus menjadi bahan evaluasi bersama,” tegasnya.
Saat ini, DBH sektor pertambangan bersumber dari Iuran Tetap (landrent) dengan porsi 30 persen dan Iuran Produksi (royalti) sebesar 16 persen, sesuai UU No. 1 Tahun 2022.
Hingga Maret 2025, Kalbar memiliki 65 unit Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dengan luas konsesi sekitar 2,75 juta hektare, terdiri atas:
-
18 unit Hutan Alam
-
43 Hutan Tanaman
-
1 unit Restorasi Ekosistem
-
3 unit Jasa Lingkungan Karbon
Terdapat pula 114 unit industri primer pengolahan hasil hutan.
Perhutanan Sosial dan PNBP Kehutanan
Program Perhutanan Sosial di Kalbar terus berkembang, dengan 271 persetujuan hingga Juni 2025 yang mencakup luas 701.862 hektare. Skema ini mencakup Hutan Desa, Hutan Adat, Hutan Tanaman Rakyat, Hutan Kemasyarakatan, dan Kemitraan Kehutanan.
Pemanfaatan kawasan hutan juga berlangsung melalui skema Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH), dengan 49 persetujuan seluas 83.199 hektare (18 non-tambang, 31 tambang).
PNBP sektor kehutanan di Kalbar mengalami fluktuasi:
-
2020: Rp48,97 miliar
-
2021: Rp89,33 miliar
-
2022 (puncak): Rp108,34 miliar
-
2023–2024: menurun, namun tetap signifikan
PNBP berasal dari berbagai sumber seperti PBPH, izin pelepasan kawasan hutan, HGU, hingga Perhutanan Sosial. Namun, masih ada piutang sebesar Rp73,45 miliar dari Pemanfaatan Kawasan Hutan (PKH) yang perlu ditindaklanjuti.
“Kendala lain adalah belum adanya mekanisme bagi hasil dari PNBP PKH untuk pemerintah daerah, sehingga pengawasan di lapangan menjadi terbatas,” jelasnya.
Tren Penurunan TKDD Kehutanan
Ria Norsan juga mengungkapkan keprihatinannya atas menurunnya Transfer ke Daerah (TKDD) dari sektor kehutanan. Puncaknya terjadi pada 2019 dengan Rp54,44 miliar, namun anjlok menjadi hanya Rp10,66 miliar di 2025. Komponen utama TKDD adalah Dana Reboisasi (DR) dan Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH).
“Penurunan ini harus menjadi perhatian serius. Rakor ini diharapkan mampu menghasilkan sinergi dan solusi konkret untuk menjaga keberlanjutan pendapatan dari sektor SDA,” tutup Gubernur Kalbar.




