triggernetmedia.com, Mempawah – Pemerintah Kabupaten Mempawah tengah kebingungan. Dua pulau yang selama ini tercatat sebagai bagian dari wilayah mereka Pengikik Besar dan Pengikik Kecil secara administratif kini masuk ke dalam Provinsi Kepulauan Riau. Perubahan ini bukan sekadar teknis, tapi mengundang reaksi keras dari legislatif setempat.
Wakil Ketua DPRD Mempawah, Riduan M Yusuf, menyebut perubahan status itu sebagai persoalan serius yang tak boleh dianggap remeh. Ia mendorong pemerintah kabupaten segera mengambil langkah konkret agar wilayah tersebut tidak benar-benar lepas dari Kalimantan Barat.
“Kalau dibiarkan, ini bisa menjadi sengketa wilayah seperti yang pernah terjadi antara Aceh dan Sumut. Pemerintah daerah harus sigap,” ujar Riduan, kepada triggernetmedia.com, Kamis (3/7/2025).
“Kami di DPRD tentu saja mendorong pemerintah provinsi untuk menyelesaikan permasalahan ini ke pemerintah pusat, agar status pulau tersebut kewilayahannya diperjelas dan dipertegas. Mengingat kewenangan penentu batas wilayah suatu daerah itu kan sepenuhnya di tangan pemerintah provinsi. Namun kalau ditanya siapa paling berhak menentukan soal status kewilayahan pulau tersebut, tentu ini kewenangan dan keputusannya ada pada pemerintah pusat,” sambungnya.
Politikus Partai Amanat Nasional itu juga mendorong pembentukan tim advokasi berbasis data sejarah dan yuridis. Ia mengingatkan pemkab harus segera berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Kalbar dan membawa isu ini ke Kementerian Dalam Negeri.
Meski potensi maritim yang ada di pulau pengikik sejauh ini belum memiliki nilai ekonomis yang signifikan dan memberi kontribusi. Namun bagi Kabupaten Mempawah, menurutnya, tidak menutupi kemungkinan bisa saja nantinya potensi maritim di wilayah tersebut berkembang jadi kawasan industri pariwisata atau daerah penghasil tambang, dan sebagainya, dan itu dioptimalkan oleh pihak lain.
“Selain itu, tanpa langkah cepat, boleh jadi dampaknya bisa menjalar ke pelayanan publik, kependudukan, hingga urusan ekonomi di kawasan pesisir. Sekalipun mungkin ini perlu waktu ya. Tapi setidaknya harus dipertegas peta administratifnya oleh pemerintah pusat. Warga bisa kebingungan juga nantinya soal hak dan layanan publik. Siapa yang bertanggung jawab nanti?,” ujar Riduan yang akrab disapa Wowon ini.
Peta Berubah, Data Terbarukan
Masalah ini mencuat dalam Rapat Paripurna DPRD Mempawah yang tengah membahas tanggapan terhadap Raperda RPJMD 2025–2029. Dalam rapat itu, Wakil Bupati Mempawah Juli Suryadi Burdadi membeberkan bahwa secara legal-formal, Pulau Pengikik Besar dan Kecil memang sempat tercantum dalam Permendagri Nomor 137 Tahun 2017 sebagai bagian dari Mempawah.
Namun, situasi berubah sejak Kementerian Dalam Negeri menerbitkan Keputusan Nomor 100.1.1-6117 Tahun 2022 tentang pemutakhiran kode dan data wilayah. Dalam dokumen tersebut, kedua pulau secara resmi terdaftar sebagai bagian dari Provinsi Kepulauan Riau.
“Kami sedang menelusuri dokumen-dokumen lama dan menyiapkan langkah koordinasi lintas instansi untuk mengklarifikasi status terbaru ini,” ujar Juli.
Namun hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari pemerintah pusat mengenai alasan teknis maupun historis pemindahan administratif dua pulau tersebut.
Di sisi lain, sejumlah pihak di internal DPRD Mempawah mulai mempertimbangkan pembentukan tim kerja khusus yang akan mengawal persoalan ini, termasuk membuka akses komunikasi ke DPR RI dan Kemendagri.
Pulau Pengikik sendiri selama ini dikenal sebagai kawasan pesisir strategis yang kerap dimanfaatkan nelayan lokal dan menjadi bagian penting dari basis ekonomi masyarakat pantai. Perubahan status ini bukan hanya soal batas peta, tapi juga soal identitas, akses layanan, dan kedaulatan wilayah administratif.






