Rabu, 9 Juli 2025
Trigger Netmedia
  • Home
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Lifestyle
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
Trigger Netmedia
Home Bisnis

Komnas HAM Desak Penambangan Nikel di Raja Ampat Dihentikan

TriggerNetMedia by TriggerNetMedia
13 Juni 2025
in Bisnis, Maritim, Nasional, Sorotan, Sospolhukam
0
Komnas HAM Desak Penambangan Nikel di Raja Ampat Dihentikan

Komnas HAM RI

1.2k
VIEWS
Share on Facebook

triggernetmedia.com – Komnas HAM telah mengambil sikap atas aktivitas pertambangan yang terjadi di Raja Ampat, Papua dan meminta agar aktivitas penambangan di pulau-pulau tersebut dihentikan dengan segara.

Wakil Ketua Internal Komnas HAM, Prabianto Mukti Wibowo mengatakan, dari hasil pembahasan yang dilakukan oleh pihaknya, menghasilkan tiga poin.

Related posts

Indef Sindir Target Ekonomi 2026: APBN Tak Lagi Sehat

Indef Sindir Target Ekonomi 2026: APBN Tak Lagi Sehat

9 Juli 2025
Tarif Dagang AS Berpotensi Tekan Pertumbuhan Ekonomi RI

Tarif Dagang AS Berpotensi Tekan Pertumbuhan Ekonomi RI

9 Juli 2025

Adapun, poin pertama terkait dengan pengerusakan lingkungan hidup bertentangan dengan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

“Pengerusakan lingkungan hidup bertentangan dengan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat yang dijamin oleh pasal 28 H ayat 1 UUD 1945 dan pasal 9 UU 39 tahun 1999 tentang HAM,” kata Prabianto, di Komnas HAM, Jakarta Pusat, Jumat (13/6/2025).

Kemudian, poin selanjutnya yakni 6 pulau yang berada di Raja Ampat yang terjadi aktivitas pertambangan masuk dalam kategori pulau kecil, yang seharusnya tidak dipergunakan untuk kegiatan pertambangan.

Sebagaimana diatur dalam Konvensi PBB tentang hukum laut atau disebut dengan UNCLOS tahun 1981 dan UU nomor 27 tahun 2007 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

“Pencabutan IUP oleh Kementerian ESDM terhadap 4 perusahaan merupakan langkah maju untuk menghentikan pengerusakan lingkungan hidup,” ujarnya.

“Namun tindakan ini harus diikuti langkah konkret untuk pemulihan hak warga masyarakat setempat termasuk reklamasi dan restorasi lingkungan hidup di areal bekas tambang,” imbuhnya.

Prabianto mengaku, saat ini pihaknya telah membentuk tim dan akan melakukan pemantauan terhadap lokasi pertambangan

Pihaknya bakal meninjau lokasi langsung dan memanggil para pihak terkait penegakan HAM di Kabupaten Raja Ampat.

Tinjau Pekan Depan

Sebelumnya diberitakan, Komnas HAM bakal melakukan pemantauan di lokasi tambang nikel, wiayah Raja Ampat, Papua. Komisioner Komnas HAM bidang Pemantauan dan Penyelidikan, Saurlin P Siagian mengatakan, pihaknya bakal bertolak ke Raja Ampat pekan depan.

“Minggu depan. Hari Selasa,” kata Saurlin.

Saurlin menuturkan, dirinya bersama tim, bakal melakukan pemantauan di lokasi tambang nikel tersebut selama sekitar satu minggu.

Di sana, Saurlin mengaku bakal menjumpai sejumlah pihak. Terutama, masyarakat yang saat ini memiliki konflik horizontal antara mereka yang pro dan kontra.

“Kita akan jumpa para pihak, utamanya masyarakat yang saat ini ada konflik horizontal,” katanya.

Pasalnya, kekinian konflik horizontal antar masyarakat cukup mengkhawatirkan. Hal itu yang akan segera ditelusuri.

“Jadi itu cukup mengkhawatirkan konfilk horizontalnya, saya kira videonya sudah beredar luas, ada konflik horizontal antara yang kontra dan pro. Itu perlu segera kita telusuri,” ucapnya.

Selain bertemu dengan masyarakat, Komnas HAM juga ingin mengetahui perkembangan yang terjadi di lokasi pertambangan tersebut meski telah ditutup.

“Kita juga ingin melihat seperti apa perkembangan yang sudah ditutup. Kerusakan apa yang terjadi dan seperti apa pemulihan yang harus dilakukan,” ujarnya.

Diketahui, lokasi pertambangan nikel terdapat di 5 pulau yang ada di Kepulauan Raja Ampat, diantaranya Pulau Gag, Pulau Kawe, dan Pulau Manuran, Pulau Batang Pele, dan Pulau Waigeo.

Saat melakukan peninjauan nanti, Saurlin mengaku tidak akan meninjau secara keseluruhan di lima pulau tersebut.

“Beberapa (pulau saja),” katanya.

Saurlin menegaskan, fokus pihaknya mendatangi kepulauan Raja Ampat yakni untuk bertemu masyarakat. Lantaran sejauh ini, pihaknya mendapatkan informasi soal adanya intimidasi kepada masyarakat akibat konflik antar warga buntut penambangan tersebut.

“Iya, betul dan bertemu dengan masyarakat yang ada intimidasi, kan. Ada intimidasi, sudah ada juga laporan ke kita ini konflik horizontal, indikasinya begitu,” tandasnya.

Sumber: Suara.com

About Author

TriggerNetMedia

See author's posts

Tags: Komnas HAMRaja Ampattambang nikel
Previous Post

Dinkes Pontianak Sasar Pontianak Barat Lakukan Skrining Tuberculosis

Next Post

Jangan Lewatkan Festival Tunas Bahasa Ibu 2025, Menariknya Ada Beragam Lomba Berbahasa Melayu Pontianak

Next Post
Jangan Lewatkan Festival Tunas Bahasa Ibu 2025, Menariknya Ada Beragam Lomba Berbahasa Melayu Pontianak

Jangan Lewatkan Festival Tunas Bahasa Ibu 2025, Menariknya Ada Beragam Lomba Berbahasa Melayu Pontianak

Indef Sindir Target Ekonomi 2026: APBN Tak Lagi Sehat

Indef Sindir Target Ekonomi 2026: APBN Tak Lagi Sehat

9 Juli 2025
Tarif Dagang AS Berpotensi Tekan Pertumbuhan Ekonomi RI

Tarif Dagang AS Berpotensi Tekan Pertumbuhan Ekonomi RI

9 Juli 2025
Satgas Hutan Bergerak: Ilegal Dibabat, Negara Diuntungkan

Satgas Hutan Bergerak: Ilegal Dibabat, Negara Diuntungkan

9 Juli 2025

POPULAR NEWS

  • Honda Scoopy 150 : Scooter Inovatif Siap Menggebrak Pasar Indonesia

    Honda Scoopy 150 : Scooter Inovatif Siap Menggebrak Pasar Indonesia

    12 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Tega Nian, 35 adegan reka ulang suami habisi istri di Ketapang

    12 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Jejak Politik Maman Abdurrahman: Dari Kalbar ke Kabinet, Integritas di Tengah Sorotan

    12 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Pegawai DPPPA Kalbar Meradang, Borok Kadis Diungkap

    12 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Dituding Diskriminatif, Kadis PPPA Kalbar: Itu Fitnah, Saya Siap Klarifikasi

    12 shares
    Share 5 Tweet 3

Gallery Video

  • DEBAT PUBLIK ANTAR PASANGAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN KETAPANG TAHUN 2024
    • DEBAT PUBLIK ANTAR PASANGAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN KETAPANG TAHUN 2024

    • Watch Video

  • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 3
    • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 3

    • Watch Video

  • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 4
    • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 4

    • Watch Video

  • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 5
    • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 5

    • Watch Video

  • KAMPUNG KB MEWUJUDKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT
    • KAMPUNG KB MEWUJUDKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT

    • Watch Video

  • DPRD SAHKAN APBD KABUPATEN MEMPAWAH TA 2021 Rp1,08 TRILIUN
    • DPRD SAHKAN APBD KABUPATEN MEMPAWAH TA 2021 Rp1,08 TRILIUN

    • Watch Video

Trigger Netmedia

Follow us on social media:

Recent News

  • Indef Sindir Target Ekonomi 2026: APBN Tak Lagi Sehat
  • Tarif Dagang AS Berpotensi Tekan Pertumbuhan Ekonomi RI
  • Satgas Hutan Bergerak: Ilegal Dibabat, Negara Diuntungkan

PT. KALBAR INFORMASI GROUP (KBIG)

Recent News

Indef Sindir Target Ekonomi 2026: APBN Tak Lagi Sehat

Indef Sindir Target Ekonomi 2026: APBN Tak Lagi Sehat

9 Juli 2025
Tarif Dagang AS Berpotensi Tekan Pertumbuhan Ekonomi RI

Tarif Dagang AS Berpotensi Tekan Pertumbuhan Ekonomi RI

9 Juli 2025
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Prilaku Perusahaan Pers
  • Amsi

copyright © 2025 banner 120x600

No Result
View All Result
  • Home
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Lifestyle
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan

copyright © 2025 banner 120x600