triggernetmedia.com, Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan adanya 30 kasus penyalahgunaan distribusi gas LPG 3 kilogram yang terjadi sepanjang tahun 2025. Penyelewengan tersebut berupa pemindahan isi LPG bersubsidi ke dalam tabung nonsubsidi, yang tergolong sebagai pelanggaran pidana.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM, Tri Winarno, menyampaikan bahwa temuan itu merupakan hasil koordinasi antara ESDM, PT Pertamina (Persero), dan aparat penegak hukum.
“Hingga Juni 2025, telah tercatat 30 kasus pidana berupa pemindahan isi tabung LPG 3 kilogram ke dalam tabung nonsubsidi,” ujar Tri dalam rapat bersama Komisi VII DPR RI, disiarkan melalui kanal YouTube resmi DPR, Selasa (1/7/2025).
Tri juga melaporkan bahwa hingga Mei 2025, volume distribusi LPG 3 kg telah mencapai 3,49 juta ton, atau sekitar 42,77 persen dari total kuota nasional tahun ini yang sebesar 8,17 juta ton. Pemerintah menargetkan volume distribusi LPG 3 kg akan mencapai 8,31 juta ton hingga akhir 2026.
Dalam upaya pengawasan, ESDM bersama Pertamina telah melakukan verifikasi terhadap 1.865 agen LPG, serta melakukan uji petik terhadap 123 agen penyalur.
Tri juga menyebutkan bahwa sistem pencatatan distribusi LPG berbasis data sudah mulai diterapkan melalui platform Merchant Apps Pangkalan. Hingga 31 Mei 2025, tercatat 54,1 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) telah terdata dalam sistem tersebut.
Sementara itu, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa subsidi LPG tetap diberikan untuk rumah tangga miskin dan pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Menurutnya, UMKM akan memperoleh perlakuan berbeda dalam akses pembelian LPG 3 kg karena karakter usaha mereka.
“Untuk saudara-saudara saya UMKM, tetap kita harus kasih. Mereka ini jualan bakso, mie goreng, atau gorengan. Mereka perlu kita perlakukan berbeda dari rumah tangga biasa,” ujarnya.
Dalam rangka memperkuat pengawasan, Bahlil menyampaikan bahwa pihaknya tengah mempersiapkan pembentukan badan khusus pengawas distribusi LPG 3 kg, seperti yang dilakukan pada pengawasan BBM subsidi.
“Kami sedang berkoordinasi. Saya akan membentuk badan khusus agar distribusi LPG bisa tertata. Supaya rakyat benar-benar dapat harga yang sesuai dengan ketentuan pemerintah,” kata Bahlil.
Bahlil juga menegaskan bahwa kebijakan terkait pengecer LPG 3 kg tidak dihapus, melainkan akan diatur ulang. Para pengecer akan ditingkatkan statusnya menjadi subpangkalan resmi yang terhubung dengan sistem pencatatan distribusi.
“Dengan status subpangkalan, pengecer akan masuk ke aplikasi sehingga bisa diketahui mereka jual ke siapa dan dengan harga berapa. Tujuannya untuk mencegah praktik markup dan penyalahgunaan,” katanya.
Dalam kunjungan ke Pekanbaru, Riau, Bahlil menyatakan bahwa harga LPG 3 kg di pangkalan terpantau sesuai ketentuan, yakni Rp 18.000 per tabung. Ia menegaskan bahwa harga di masyarakat tidak boleh melebihi Rp 20.000.
“Pemerintah ingin agar masyarakat membeli LPG 3 kg langsung dari pangkalan dengan harga di bawah Rp 20.000,” ujarnya.
Pemerintah menyatakan komitmennya menjaga agar distribusi LPG subsidi tetap tepat sasaran dan terjangkau bagi masyarakat.