banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600
Kapuas HuluKilas KalbarPelayanan Puplik

Bupati Fransiskus Diaan Sampaikan 3 Raperda Kapuas Hulu ke Legislatif

×

Bupati Fransiskus Diaan Sampaikan 3 Raperda Kapuas Hulu ke Legislatif

Sebarkan artikel ini
Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan memnyampaikan 3 Raperda dalam Rapat Paripurna DPRD Kapuas Hulu di Putussibau, Senin (20/1).

triggernetmedia.com – Bupati Kapus Hulu, Fransiskus Diaan menyampaikan 3 (tiga) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Kapuas Hulu untuk dibahas dan disetujui bersama legislatif, dan selanjutnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kapuas Hulu. Senin (20/1) di Putussibau.

Dalam pidatonya, Bupati Sis menegaskan, dalam pelaksanaan otonomi daerah sebagaimana diatur dalam undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-undang nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti undang-undang nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja 2 menjadi undang-undang, memberikan kewenangan kepada daerah untuk membentuk peraturan daerah.

“Peraturan daerah merupakan salah satu unsur penting yang mengiringi pelaksanaan otonomi daerah. kewenangan pembentukan peraturan daerah merupakan salah satu wujud adanya kemandirian daerah dalam mengatur urusan pemerintahan daerah. pembentukan peraturan daerah dimaksudkan untuk penyelenggaraan otonomi daerah, tugas pembantuan, serta penjabaran lebih lanjut dari ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,” kata Bupati Sis.

“Selain itu, peraturan daerah dapat pula memuat materi muatan lokal yang menjadi kewenangan kabupaten sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” sambungnya.

Bupati Sis menyebut ketiga Raperda yang akan dibahas bersama dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kapuas Hulu ini adalah:

1. Raperda tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Daerah nomor 7 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;

2. Raperda tentang Pendirian Perseroan Terbatas Uncak Kapuas Mandiri (Perseroda);

3. Raperda tentang Pendirian Perusahaan Umum Daerah Uncak Kapuas.

Bupati Sis memaparkan, bahwa gambaran umum dari masing-masing Raperda Kabupaten Kapuas Hulu yakni Raperda tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Daerah nomor 7 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Sejak di undangkannya Perda Kabupaten Kapuas Hulu nomor 7 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah nomor 10 tahun 2021 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu nomor 7 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Meskipun proses pembentukan dan penataan perangkat daerah Kabupaten Kapuas Hulu sudah sesuai dengan kebijakan pemerintah, akan tetapi dalam pelaksanaannya terdapat berbagai dinamika, perkembangan dan perubahan kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat, sehingga kebijakan yang sudah ditetapkan oleh daerah harus disesuaikan dan diselaraskan kembali.

“Saudara pimpinan sidang, anggota dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia, peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah yaitu peraturan presiden nomor 78 tahun 2021 tentang badan riset dan inovasi nasional dan surat menteri dalam negeri nomor 120/5434/sj tanggal 12 september 2022 ditujukan kepada gubernur, bupati dan walikota seluruh indonesia perihal pembentukan badan riset dan inovasi daerah (brida), maka sebagai upaya untuk 4 mewujudkan kelembagaan perangkat daerah yang efektif dan efisien, pemerintah kabupaten kapuas hulu menilai perlu melakukan penyesuaian dan penyelarasan kembali terhadap nomenklatur perangkat daerah,” ungkapnya.

“Berdasarkan peraturan presiden tersebut, pada pasal 66 ayat 1 dijelaskan bahwa badan riset dan inovasi daerah (BRIDA) dibentuk pemerintah provinsi dan kabupaten/kota sesuai ketentuan yang berlaku setelah mendapatkan pertimbangan badan riset dan inovasi nasional. Selanjutnya pada ayat 2 dijelaskan juga bahwa pembentukan BRIDA dapat diintegrasikan dengan perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang perencanaan pembangunan daerah atau perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penelitian dan pengembangan daerah,” sambungnya.

Setelah melalui berbagai tahapan dan proses, serta berpedoman pada surat kepala BRIN RI nomor B 743/I/ot.00.00/9/2023, Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu dapat membentuk BRIDA yang terintegrasi dengan Badan Perencanaan Pembangunan ]Daerah Kabupaten Kapuas Hulu menjadi Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida).

“Dengan demikian rancangan peraturan daerah kabupaten kapuas hulu tentang perubahan kelima atas peraturan daerah kabupaten kapuas hulu nomor 7 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah yang diajukan memuat perubahan perangkat daerah kabupaten kapuas hulu yakni pada badan perencanaan pembangunan daerah kabupaten kapuas hulu menjadi badan perencanaan 5 pembangunan, riset dan inovasi daerah kabupaten kapuas hulu dengan tipelogi a, yang melaksanakan fungsi penunjang perencanaan dan fungsi penunjang penelitian dan pengembangan,” jelas Bupati Sis.

Adapun berkaitan dengan kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja badan perencanaan pembangunan, riset dan inovasi daerah Kabupaten Kapuas Hulu akan ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah atau Peraturan Bupati Kapuas Hulu.

Raperda Kabupaten Kapuas Hulu tentang Pendirian Perusahaan Terbatas Uncak Kapuas Mandiri (Perseroda).

“Dalam rangka menyelenggarakan urusan pemerintahan yang diserahkan kepada daerah, pemerintah daerah dapat mendirikan badan usaha milik daerah yang pendiriannya ditetapkan dengan peraturan daerah.

Pembentukan badan usaha milik daerah ini tentunya harus sesuai dengan tujuan dari pendirian badan usaha milik daerah.

Berdasarkan pasal 331 ayat (2) undang-undang nomor 23 tentang Pemerintahan Daerah, menyatakan bahwa pendirian Badan Usaha Milik Daerah bertujuan untuk memajukan perekonomian daerah dan kesejahteraan masyarakat sebagai wujud pelaksanaan otonomi daerah serta memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah pada umumnya.

Menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat sesuai kondisi, 6 karakteristik dan potensi daerah yang bersangkutan berdasarkan tata kelola perusahaan yang baik.

Kemudian, memperoleh laba dan/atau keuntungan. berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, badan usaha milik daerah merupakan badan usaha yang seluruh/ sebagian besar modal usahanya dimiliki oleh daerah.

Pemerintah daerah Kabupaten kKpuas Hulu telah mendirikan badan usaha milik daerah dengan nama perseroan terbatas uncak Kapuas Mandiri (PT.UKM) yang telah ditetapkan dengan Perda Kabupaten Kapuas Hulu nomor 9 tahun 2012 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah Perseroan Terbatas Uncak Kapuas mandiri sebagaimana telah diubah dengan Perda Kabupaten Kapuas Hulu nomor 10 tahun 2013 tentang perubahan atas Perda Kabupaten Kapuas Hulu nomor 9 tahun 2012 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah Perseroan Terbatas Uncak Kapuas Mandiri, dan telah diubah beberapa kali dengan Perda Kabupaten Kapuas Hulu nomor 23 tahun 2015 tentang Perubahan kedua Perda kabupaten Kapuas Hulu nomor 9 tahun 2012 tentang pembentukan Badan Usaha Milik Daerah Perseroan terbatas Uncak Kapuas Mandiri serta Raperda Kabupaten Papuas Hulu tentang pendirian perseroan terbatas uncak kapuas mandiri (perseroda).

“Untuk mencapai tujuan perseroan terbatas uncak kapuas mandiri (perseroda) berpedoman pada tata kelola perusahaan yang baik berdasarkan asas optimalisasi sumber daya, pelestarian lingkungan hidup dan ekonomi dan daya saing. Dengan kegiatan usaha perseroan terbatas uncak kapuas mandiri (perseroda) meliputi: jasa konstruksi, perdagangan umum,  perindustrian transportasi, pertambangan, perminyakan dan migas, kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, perikanan, pariwisata, perbankan, property, perhotelan, farmasi; dan/atau penyeberangan, jalan dan jembatan,” katanya.

Bupati Sis menambahkan, maksud dari pendirian Perseroan Terbatas Uncak Kapuas Mandiri (perseroda) adalah untuk mendukung peningkatan laju pertumbuhan perekonomian dan pembangunan daerah dalam usaha memenuhi kebutuhan rakyat dan memperluas lapangan kerja serta untuk meningkatkan potensi pendapat asli daerah.

“Raperda Kabupaten Kapuas Hulu tentang pendirian perusahaan umum daerah uncak kapuas dalam rangka menyelenggarakan urusan pemerintahan yang diserahkan kepada daerah, pemerintah daerah dapat mendirikan badan usaha milik daerah yang pendiriannya ditetapkan dengan peraturan daerah. pembentukan badan usaha milik daerah ini tentunya harus sesuai dengan tujuan dari pendirian badan usaha milik daerah, yang berdasarkan pada pasal 331 ayat (2) undang-undang nomor 23 tentang pemerintahan daerah, menyatakan bahwa pendirian badan usaha milik daerah bertujuan untuk memajukan perekonomian daerah dan kesejahtreraan masyarakat sebagai wujud pelaksanaan otonomi daerah meningkatkan pelayanan bagi kemanfaatan umum dan untuk memperoleh laba atau keuntungan. untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan untuk menggali sumber pendapatan asli daerah pemerintah kabupaten kapuas hulu, serta untuk mempercepat pencapaian sasaran visi dan misi pemerintah kabupaten kapuas hulu menuju kapuas hulu hebat, perlu merubah peraturan daerah kabupaten kapuas hulu nomor 7 tahuh 2012 tentang pembentukan perusahaan daerah uncak kapuas. berdasar undang-undang 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan undang-undang nomor 9 tahun 2015, daerah berkewajiban melaksanakan pembangunan untuk peningkatan dan pemerataan pendapatan masyarakat, kesempatan kerja, lapangan berusaha, meningkatkan akses dan kualitas pelayanan publik dan daya saing daerah, yang merupakan perwujudan dari pelaksanaan urusan pemerintahan yang telah diserahkan ke daerah sebagai bagian integral dari pembangunan nasional.

“Saudara pimpinan sidang, anggota dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia berdasarkan ketentuan pasal 4 ayat 3 Peraturan Pemerintah nomor 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik 9 Daerah, berbunyi Badan Usaha Milik Daerah terdiri atas perusahaan umum daerah dan perusahaan perseroan daerah, dan badan usaha milik daerah merupakan badan usaha yang seluruh/ sebagian besar modal usahanya dimiliki oleh daerah,” ujar Bupati Sis.

Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas Hulu, lanjutnya, telah mendirikan Badan Usaha Milik Daerah dengan nama Perusahaan Daerah Uncak Kapuas (PD.UK) yang telah ditetapkan dengan Perda Kabupaten Kapuas Hulu nomor 7 tahun 2012 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu nomor 6 tahun 2014 tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Kapuas Hulu nomor 7 tahun 2012 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah, dan telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda Kabupaten Kapuas Hulu nomor 1 tahun 2021 tentang perubahan kedua Perda Kabupaten Kapuas Hulu nomor 7 tahun 2012 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah sehingga dibuat Raperda Kabupaten Kapuas Hulu tentang Pendirian Perusahaan Umum Daerah Uncak Kapuas.

“Saudara pimpinan sidang, anggota dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia, yang melatarbelakangi perlu dilakukannya perubahan pendirian perusahaan umum daerah uncak kapuas yaitu memuat 14 ruang lingkup atau terdiri dari 22 bab dan 83 pasal, sedangkan perda no 7 th 2012 hanya terdiri dari 8 bab dan 41 pasal serta dalam bidang usaha pada badan usaha milik daerah perusahaan daerah uncak kapuas adalah semakin berkembangnya kebutuhan pelayanan masyarakat yang disesuaikan dengan keadaan dan kondisi sekarang, dengan bertambahnya ruang lingkup, Bab dan pasal serta bidang usaha sejalan dengan berbagai potensi 10 yang sedang berkembang, maka dirasa perlu untuk melakukan perubahan peraturan daerah tentang pendirian perusahaan umum daerah uncak kapuas. yang terdiri dari kegiatan usaha dalam bidang bidang perhotelan. bidang perdagangan umum, bidang farmasi, bidang transportasi,  bidang penyeberangan, jalan dan jembatan,  bidang perkebunan, bidang perikanan, bidang pengembangan, pengelolaan taman kota, dan kawasan hijau, bidang pertanian, bidang perternakan, bidang pariwisata dan bidang perindustrian,” jelas Bupati Sis.

Dengan adanya perubahan dalam bidang usaha pada Perusahaan Umum Daerah Uuncak Kapuas, maka diharapkan dapat meningkatkan pemenuhan kebutuhan masyarakat dengan mengutamakan industri jasa dalam rangka peningkatan pelayanan publik serta meningkatkan pendapatan asli daerah, kemudian turut serta dalam pelaksanaan pembangunan daerah kabupaten kapuas hulu khususnya dalam rangka untuk mencapai visi dan misi Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu).

“Saudara pimpinan sidang, anggota dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia, kami menyadari, sebagai insan manusia yang tidak lepas dari keterbatasan, demikian pula halnya, dalam merancang dan menyusun 3 (tiga) rancangan peraturan daerah kabupaten 11 Kapuas Hulu ini, oleh karenanya, kami mengharapkan masukan dan tanggapan dari para anggota dewan yang terhormat, dalam rangka menyempurnakan tiga raperda ini, karena setelah dibahas bersama, rancangan peraturan daerah ini akan ditetapkan menjadi peraturan daerah, Tutup Bupati Sis memungkasi.

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *