triggernetmedia.com – Wakil Menteri Komunikasi Digital (Komdigi) Nezar Patria menyatakan siap membantu pelaksanaan Kongres Persatuan Wartawan Indonesia (PWI). Pihaknya juga bakal memfasilitasi agar pelaksanaan kongres PWI bisa dipercepat.
Pernyataan ini disampaikannya setelah melakukan pertemuan dengan sejumlah petinggi PWI, Jumat (29/11). Ia menyebut percepatan kongres PWI merupakan kesepakatan dalam pertemuan itu.
“Hari ini, Jumat, kami keluarga besar PWI di sini hadir, difasilitasi oleh saya Wamendigi RI. Hari ini, kami bersepakat untuk mengadakan kongres dipercepat dan masing-masing sudah menduskisuiakan langkah-langkah yang harus dilakukan,” ujar Nezar dalam siaran video, Jumat (29/11).
Nezar mengaku prihatin atas dualisme yang terjadi dalam kepengurusan PWI. Dengan adanya kongres ini, dia berharap segala polemik di internal PWI bisa terselesaikan.
“Dalam waktu dekat kita coba adakan satu kongres dipercepat dan kita berharap ini satu titik awal untuk membuat keguyuban, persatuan dan membuat PWI makin tangguh ke depannya,” ungkapnya.
Ia pun berharap semua pengurus PWI di seluruh wilayah Indonesia bisa turut menyukseskan kongres ini.
“Mohon dukungannya dari semua keluarga besar PWI di seluruh nusantara,” pungkasnya.
Rencananya, kongres PWI akan dilaksanaan di Pusat Pelatihan Komdigi di Cikarang, Bekasi. Untuk waktu pelaksanaannya, akan dibahas lagi oleh kedua kubu di internal PWI.
Pada pertemuan itu, kubu kepengurusan PWI berdasarkan hasil keputusan Dewan Kehormatan diwakili oleh Zulmansyah Sekedang, Atal S Depari, Marthen Selamet Susanto, Agus Sudibyo dan Kesit B Handoyo.
Sementara kubu PWI yang diberhentikan oleh Dewan Kehormatan diwakili oleh Hendri Ch Bangun, Untung Kurniadi, Farianda, Hudono, Dwikora dan Haris Sadikin.
Diketahui, Dewan Kehormatan PWI telah memberhentikan penuh Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun, dari keanggotaan PWI berdasarkan Surat Keputusan Dewan Kehormatan PWI Pusat Nomor: 50/VII/DK/PWI-P/SK-SR/2024 yang ditetapkan di Jakarta, pada Selasa 16 Juli 2024.
Hendry dianggap telah menyalahgunakan jabatan dengan bertindak secara sepihak dan sewenang-wenang dalam merombak susunan Dewan Kehormatan dan Pengurus Pusat PWI, serta menggelar rapat pleno yang diperluas secara menyalahi aturan.
Hendry juga dinilai melanggar Kode Perilaku Wartawan (KPW), Kode Etik Jurnalistik (KEJ), Peraturan Dasar (PD), dan Peraturan Rumah Tangga (PRT) PWI, dan dinilai melakukan pelanggaran itu secara berulang.
Sumber: Suara.com