banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600
Kilas KalbarPontianak

Begini Peran Bappeda Pontianak Dalam Tata Kelola Data Stunting

×

Begini Peran Bappeda Pontianak Dalam Tata Kelola Data Stunting

Sebarkan artikel ini
Peningkatan Aksi Konvergensi Stunting Melalui SMART Berbasis Geospasial di Kota Pontianak. (Program: Triponcast)

triggernetmedia.com –  Berangkat dari Peraturan Wali Kota Pontianak Nomor 117 tahun 2021 terkait dengan tugas dan fungsi Bappeda Kota Pontianak, dimana salah satu tupoksinya melakukan koordinasi dan prestasi terkait dengan bidang pemerintahan dan pembangunan manusia.

Kepala Bidang Pembangunan Sektoral Bappeda Kota Pontianak Barsuni mengatakan seperti diketahui, salah satu dari kegiatan yang terkait bidang pemerintahan dan pembangunan manusia adalah terkait dengan isu nasional stunting.

“Stunting merupakan program nasional yang dilaksanakan di daerah, dalam hal ini Bappeda berfungsi sebagai tata kelola,” ujarnya dalam program triponcast tribunpntianak, Rabu (26/6).

Menurut Barsuni, dalam Peraturan Presiden no 72 tahun 2021 tentang percepatan penurunan stunting, jika dijabarkan ada tiga aspek yang dilakukan untuk intervensi stunting.

“tiga aspek itu antara lain ntevensi spesifik (terkait masalah kesehatan dan gizi buruk), aspek sensitif (faktor peran terjadinya stunting misalnya kemiskinan, sanitasi yang kurang baik), dan aspek tata kelola (terkait dengan kebijakan relugasi dan peraturan sistem manajemen data) dan disitulah fungsi Bappeda,” jelas Barsuni.

Dinukil dari laman Dinas Kesehatan, upaya konvergensi percepatan pencegahan stunting dilakukan mulai dari tahan perencanaan dan penganggaran, pelaksanaan, hingga pemantauan serta evaluasi.

Berikut ini 8 tahapan aksi konvergensi percepatan pencegahan stunting:

Aksi melakukan identifikasi sebaran stunting, ketersediaan program dan kendala dalam pelaksanaan integrasi intervensi gizi.

Aksi menyusun rencana kegiatan untuk meningkatkan pelaksanaan integrasi intervensi gizi.

Menyelenggarakan rembuk stunting tingkat kabupaten/kota.

Memberikan kepastian hukum bagi desa untuk menjalankan peran dan kewenangan desa dalam intervensi gizi terintegrasi.

Aksi memastikan tersedia dan berfungsinya kader yang membantu pemerintah desa dalam pelaksanaan intervensi gizi terintegrasi di tingkat desa

Meningkatkan sistem pengelolaan data stunting dan cakupan intervensi di tingkat kabupaten/kota.

Melakukan pengukuran pertumbuhan dan perkembangan anak balita dan publikasi angka stunting kabupaten/kota.

Melakukan review kinerja pelaksanaan program dan kegiatan terkait penurunan stunting selama satu tahun terakhir.

Terkait dengan aksi konvergensi, ada 8 aksi kovergensi yaitu salah satunya sistem manajemen data, PIC nya berdasarkan Perpres tadi diampuh oleh Bappeda.

Aksi konvergensi ini disendiri dimulai sejak dirilisnya Peraturan Presiden no 72, dimana mengamanatkan adanya lima pilar dalam percepatan penurunan stunting, ada tiga aspek tadi dan ada 8 aksi konvergensi yang kemudian serentak dilakukan seluruh daerah di Indonesia.

Lebih lanjut dijelaskan Barsuni, Bappeda selaku  koordinator aksi konvergensi sudah pastinya melakukan perencanaan dan analisis-analisis, dimana hasilnya terkait tupoksi Bappeda dimana dibutuhkan adanya sebuah data yang terintegrasi yaitu satu data stunting.

“Data memamang bukan segalanya tapi tanpa data kita tidak bisa berbuat apa-apa. Artinya intervensi yang langsung ke masyarakat tanpa didukung data yang terverifikasi dan tervalidasi maka intervansi tersebut tidak akan tepat sasaran. Sebelum intervensi yang dilkukan perangkat-perangkat daerah, Bappeda lakukan pembenahan data terlebih dahulu,” ujarnya.

Dikatakannya, dalam melaksanakan konvergensi stunting ini harus secara bersama-sama secara menyeluruh dan didukung berbagai sektor.

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *