triggernetmedia.com – Polresta Pontianak telah mengumumkan bahwa mereka akan menerapkan jam malam sebagai langkah pencegahan terhadap aksi kelompok remaja yang kerap berbuat onar hingga melukai warga.
Keputusan ini diambil setelah rapat koordinasi gabungan pada Jumat, 15 Maret 2024, di mana berbagai pihak hadir untuk membahas masalah tersebut.
Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Adhe Hariadi, mengungkapkan bahwa jam malam akan diterapkan khususnya bagi anak-anak di bawah umur.
Pukul 21.00 WIB menjadi batas waktu di mana anak-anak tersebut harus berada di rumah.
“Tindakan ini diambil untuk mengurangi kegiatan yang meresahkan masyarakat, terutama dari kelompok remaja. Kita akan melakukan razia gabungan dan memastikan bahwa pada jam 21.00, anak-anak tersebut sudah berada di rumah untuk belajar,” ujarnya dengan tegas.
Adhe Hariadi juga menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan ragu untuk menindak tegas anak-anak yang melakukan tindakan onar dan membahayakan masyarakat.
Meskipun masih berstatus anak-anak, namun jika terbukti melakukan kegiatan yang merugikan, termasuk membawa senjata tajam, mereka akan dikenakan hukuman pidana.
Rapat koordinasi tersebut diadakan sebagai respons atas fenomena kelompok anak-anak yang sering terlibat dalam tawuran dan penyerangan dengan senjata tajam.
Beberapa sanksi sosial juga telah disepakati untuk diberlakukan bagi anak-anak yang kedapatan berbuat onar namun tidak melanggar hukum pidana.
“Anak-anak tersebut mungkin akan diberikan sanksi sosial, seperti penggunaan Pesantren atau kegiatan membersihkan tempat ibadah. Ini menjadi langkah-langkah yang kami sepakati untuk menangani masalah kenakalan remaja ini,” tambahnya.




