triggernetmedia.com – Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Barat, Harisson, menerima draft Pembahasan Rancangan Proyek Perubahan PKN Tk. I Angkatan LVIII Tahun 2023 dari Sekretaris Daerah Kabupaten Ketapang Alexander Wilyo. Pertemuan berlangsung di Ruang Praja I Kantor Gubernur Kalimantan Barat, Rabu (10/10).
Rapat pembahasan Rancangan Proyek Perubahan Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat I Angkatan LVIII ini memiliki tema utama, yakni Pembahasan Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Tentang Kolaborasi Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat di Kalimantan Barat.
Pertemuan ini merupakan langkah lanjutan dari dukungan yang diberikan oleh Pj Gubernur Kalbar terhadap rangkaian Rancangan Proyek Perubahan PKN Tk. I Angkatan LVIII Tahun 2023 yang diajukan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Ketapang, Alexander Wilyo.
Dalam pertemuan tersebut, Harisson menekankan pentingnya menyusun roadmap atau pedoman terkait dengan penguatan kemampuan ekonomi masyarakat, terutama dalam konteks pembentukan Ibukota Nusantara.
“Untuk mencapai suatu ketetapan dalam peraturan, tentu dibutuhkan pedoman sehingga dapat mencapai penguatan kemampuan ekonomi masyarakat dan peningkatan daya saingnya,” ungkap Pj Gubernur.
Selanjutnya, Harisson juga menyoroti perlunya indikator dan sasaran yang jelas dalam bentuk roadmap terhadap kebijakan yang sedang disusun.
“Setelah dibuat beberapa indikator dan sasaran yang sudah ditentukan, maka akan terlihat tugas siapa, dan siapa yang bertanggung jawab melakukan apa. Karena ini melibatkan berbagai pihak, termasuk pemerintah, swasta, media, perguruan tinggi, dan akademisi, maka penting adanya kolaborasi yang kuat,” jelas Harisson.
Sementara itu, Alexander Wilyo, peserta PKN I, menjelaskan bahwa pemikiran mereka telah berfokus pada dua aspek, yaitu aspek sosial budaya dan sosial ekonomi, selama mengikuti seminar PKN di Lembaga Administrasi Negara (LAN) sebelumnya.
Namun, berdasarkan arahan dari Harisson dan pihak penguji, fokusnya telah diarahkan untuk lebih mendalam pada pemberdayaan ekonomi masyarakat.
“Oleh karena itu, dalam draft yang kami serahkan, kami telah menggariskan arah kebijakan dalam suatu program yang diharapkan dapat menjadi target jangka pendek. Kami berharap finalisasi kebijakan ini dapat mencapai persetujuan dalam Peraturan Gubernur dan tidak perlu sampai ke Kementerian Dalam Negeri,” ungkap Alexander.



