triggernetmedia.com – Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, mengukuhkan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pontianak, Mulyadi, dalam sebuah upacara yang digelar di Aula Sultan Syarif Abdurrahman (SSA) Kantor Wali Kota Pontianak, Selasa (10/10).
Edi Rusdi Kamtono menjelaskan bahwa pengukuhan jabatan Sekda Mulyadi sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), pasal 117 ayat 1.
Pasal tersebut menyebutkan bahwa Jabatan Pimpinan Tinggi hanya dapat dipegang selama lima tahun. Namun, pada ayat 2 disebutkan bahwa jabatan tersebut dapat diperpanjang dengan mempertimbangkan kinerja, prestasi, kompetensi, dan kebutuhan administrasi, dengan persetujuan dari Wali Kota yang berkoordinasi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
“Setelah melalui serangkaian tahapan evaluasi dan pertimbangan, hasilnya adalah pengukuhan Sekda hari ini,” ungkapnya.
Pengukuhan ini juga dilakukan dalam rangka memenuhi ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku, untuk menghindari terjadinya kesalahan administrasi. Selama acara pengukuhan, Wali Kota Edi memberikan pesan kepada Sekda Mulyadi untuk menjalankan jabatannya dengan baik.
“Saya melihat bahwa kinerja Sekda Mulyadi dalam hal administrasi masih sangat diperlukan, dengan ketelitian dan komitmennya,” kata Edi.
Dalam konteks ini, Wali Kota juga mencatat bahwa masa jabatannya bersama Wakil Wali Kota akan berakhir pada tanggal 23 Desember 2023. Oleh karena itu, ia mengingatkan Sekda untuk selalu berkoordinasi dengan semua perangkat daerah.
“Kunci dalam menjalankan roda pemerintahan adalah koordinasi dan peran aktif perangkat daerah,” tambah Edi.
Sekda Kota Pontianak, Mulyadi, menyatakan komitmennya untuk mendukung visi dan misi Wali Kota dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
“Saya akan dengan sepenuh hati mendukung program dan kebijakan yang terkait dengan visi dan misi Wali Kota,” tegasnya.
Mulyadi juga menjelaskan peran pentingnya dalam mengawal anggaran sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Ia berjanji untuk berkolaborasi dan berkoordinasi dengan semua perangkat daerah dalam semua tahapan pelaksanaan anggaran, mulai dari Musrenbang, RKPD, KUA-PPAS, hingga pembahasan di DPRD Kota Pontianak, sehingga dapat menjadi Rencana Kegiatan Anggaran (RKA) yang dapat disampaikan kepada OPD-OPD.
“Selain itu, saya juga akan memastikan kelancaran administrasi persuratan dalam proses perumusan produk hukum daerah, baik Perda maupun Perwa, yang melibatkan banyak pihak hingga ke tingkat pemerintah provinsi. Produk hukum ini akan diundangkan setelah ditandatangani oleh Wali Kota,” tambahnya.




