triggernetmedia.com – Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Barat, Harisson, menerima kunjungan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Barat (Kakanwil Kemenkumham Kalbar) Pria Wibawa, beserta jajarannya, Selasa (19/9).
Pertemuan ini membahas hibah barang milik Pemerintah Provinsi Kalbar berupa aset tanah yang diserahkan oleh Pj. Gubernur Harisson kepada Kemenkumham RI.
Aset yang diberikan berupa tanah seluas 4.828 m2 beserta 3 bangunan di atasnya yang akan digunakan sebagai Kantor Rumah Detensi Imigrasi Pontianak.
Proses hibah ini bertujuan untuk memperkuat sinergitas antara Pemerintah Provinsi Kalbar dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat dalam memajukan daerah ini.
“Kita juga berharap proses sertifikasi aset tersebut berjalan lancar. Agar administrasi di kedua belah pihak tertib dan sesuai peraturan perundang – undangan yang berlaku” ucap Pj Gubernur Harison seusai menyerahkan hibah aset tanah tersebut.
Kakanwil Kemenkumham Kalbar, Pria Wibawa, mengungkapkan apresiasinya atas dukungan Pemprov Kalbar. Dengan terselesaikannya proses hibah ini,
Kantor Rumah Detensi Imigrasi Pontianak dapat mengembangkan infrastruktur yang mendukung tugas dan fungsi khususnya dalam bidang penegakan hukum Keimigrasian.
Selanjutnya, Kantor Wilayah Kemenkumham Kalbar juga siap untuk mendukung program-program Pemprov Kalbar yang bertujuan untuk kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Kalimantan Barat.
Pria Wibawa menandai momen bersejarah ini dengan penyerahan sertifikat tanah milik Pemprov Kalbar kepada Kementerian Hukum dan HAM.
“Syukur alhamdulilah setelah penantian panjang selama puluhan tahun, Rumah Detensi Imigrasi Pontianak akhirnya kini secara resmi berdiri di atas tanah milik sendiri,” ungkap Pria Wibawa.
Hibah ini adalah hasil dari koordinasi dan komunikasi intensif antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat yang dimulai sejak era kepemimpinan Gubernur Sutarmidji.
Menteri Hukum dan HAM juga memberikan penghargaan kepada Pemprov Kalbar pada peringatan Hari Lahir Kemenkumham ke-78 pada tanggal 19 Agustus 2023 di Jakarta, sebagai bentuk apresiasi atas dukungannya dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Hukum dan HAM.
“Selanjutnya akan dilakukan proses balik nama sertifikat tanah tersebut sebagai legalitas kepemilikan BMN atas nama Kementerian Hukum dan HAM”, tutupnya.



