triggernetmedia.com – Rapat paripurna penting dalam rangkaian pembahasan Raperda Prakarsa DPRD Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pondok Pesantren digelar di Gedung DPRD Kalbar, Senin (22/8).
Acara tersebut dihadiri oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kalbar, Harisson, yang mewakili Gubernur Kalbar, serta anggota DPRD Kalbar dan kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Ketua DPRD Provinsi Kalbar, M. Kebing L, memimpin jalannya rapat paripurna yang berlangsung dengan khidmat. Pada kesempatan tersebut, anggota fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Suib, menjadi juru bicara yang menyampaikan jawaban DPRD Provinsi Kalbar atas pendapat Gubernur Kalbar terhadap Raperda Prakarsa DPRD tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pondok Pesantren.
Dalam penyampaian jawaban tersebut, Suib menjelaskan bahwa DPRD Kalbar telah mendengarkan jawaban dari Gubernur Kalbar atas Raperda Prakarsa tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pondok Pesantren.
Ia menyatakan bahwa DPRD sangat menghargai dan berterima kasih atas masukan yang telah diberikan oleh Gubernur.
Suib juga menguraikan bahwa fokus kinerja DPRD Provinsi Kalbar dalam rangka pelaksanaan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren adalah memastikan fasilitasi yang memadai bagi pondok pesantren.
Beberapa poin penting dalam dukungan dan fasilitasi tersebut meliputi:
- Fasilitasi Pondok atau Asrama Pesantren: Tujuan utama adalah untuk memenuhi aspek daya tampung, kenyamanan, kebersihan, kesehatan, dan keamanan bagi para santri.
- Fasilitasi Masjid/Mushola Pesantren: Penyediaan fasilitas ini bertujuan untuk memenuhi aspek daya tampung, kenyamanan, kebersihan, kesehatan, dan keamanan bagi kegiatan keagamaan di pondok pesantren.
- Dukungan Dakwah Pesantren: Melalui kerja sama program, fasilitasi kebijakan, dan pendanaan, pesantren diharapkan dapat melaksanakan fungsi dakwah secara lebih efektif.
- Pemberdayaan Masyarakat: Dukungan dan fasilitasi kepada pesantren dalam melaksanakan fungsi pemberdayaan masyarakat melalui bantuan keuangan, sarana dan prasarana, teknologi, dan pelatihan keterampilan.
“Berdasarkan pandangan dan pemikiran yang telah disampaikan oleh Gubernur Provinsi Kalbar, DPRD Provinsi Kalbar sangat mendukung Rancangan Peraturan Daerah Prakarsa DPRD Provinsi Kalimantan Barat tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pondok Pesantren ini, selama tidak bertentangan dengan Perundang-undangan yang lebih tinggi dan yang merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi,” tegas Suib.
Perda Inisiatif, seperti Raperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pondok Pesantren, merupakan hasil dari inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang kemudian diubah menjadi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019.



