triggernetmedia.com – Kasus rabies di Kabupaten Landak dari tahun 2016 – 2023 terdeteksi pada 13 Kecamatan. Berdasarkan data yang di rilis Pemkab Landak, kasus gigitan hewan pembawa rabies (GHPR) di Kabupaten Landak hingga Mei 2023 mencapai 447 kasus. Sedikitnya 3 orang korban diantaranya meninggal dunia akibat penyakit rabies.
Guna pencegahan dan pengendalian penyakit anjing gila (rabies) di Bumi Intan itu, melalui Surat Edaran Bupati Landak, tertanggal 23 Juni 2023 mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan diri terhadap lingkungan di wilayah masing-masing agar terhindar dari penyakit rabies.
Seluruh masyarakat yang memiliki hewan penular rabies diimbau untuk segera memberi vaksin terhadap hewan peliharaan,dan ditandai dengan kalung sebagai tanda kepemilikan, terutama pada anjing yang dipelihara secara lepas liar.
Selain itu, Pemerintah Kabupaten Landak juga menginstruksikan para Camat dan Kepala Desa se-Kabupaten Landak agar meningkatkan pengawasan lalu lintas pada hewan penular rabies dari wilayah tertular.
Masyarakat juga perlu di edukasi untuk melakukan pencegahan sejak dini agar terhindar dari penyakit rabies. Diantaranya dianjurkan untuk mencuci luka dengan sabun dan membasuhnya di air yang mengalir, dan dilakukan selama 15 menit pada setiap kasus gigitan hewan penular rabies.
Secara umum, kasus rabies di provinsi Kalimantan Barat diantaranya terjadi di Kabupaten Landak, Kabupaten Sanggau, Kabupaten Kapuas Hulu, Kabupaten Sintang, Kabupaten Melawi, Kabupaten Sekadau, Kabupaten Bengkayang, Kabupaten Sambas, Kota Singkawang, Kabupaten Ketapang, Kabupaten Kayong Utara, Kabupaten Mempawah dan Kabupaten Kubu Raya.
Berdasarkan data per Juni 2023, Dinas Perkebunan dan Peternakan Provinsi Kalimantan Barat merilis sebanyak 22.600 dosis vaksin rabies yang sudah disalurkan ke daerah untuk pencegahan dan pengendalian penyakit menular akut yang berbahaya menyerang susunan saraf pada manusia dan hewan berdarah panas, yang disebabkan oleh virus rabies melalui gigitan anjing, kucing dan hewan lainnya pembawa rabies.
Setiap temuan kasus rabies atau pun yang diketahui langsung oleh masyarakat, pihak korban atau pihak keluarga terdekat diimbau untuk segera melaporkan kasus tersebut ke Puskesmas atau Rumah Sakit terdekat agar segera mendapatkan penanganan medis yang dan mendapat vaksin anti rabies.



