triggernetmedia.com – Sekretaris daerah (Sekda) Ketapang, Alexander Wilyo mengungkapkan, terdapat 23 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ketapang dapat sanksi pelanggaran disiplin.
“Sanksinya mulai dari penundaan kenaikan pangkat hingga pemberhentian,” ungkapnya dikonfirmasi triggernetmedia.com, Kamis (19/1/2023).
Atas berbagai sanksi itu, Sekda Alex minta agar para ASN lainnya menjadikan kasus tersebut sebagai pembelajaran dan motivasi dan tidak lagi menyepelekan soal tanggung jawab sebagai ASN,
“Termasuk soal absensi ASN,” ujar Alex.
Menurutnya, para ASN harus menyadari perubahan-perubahan yang ada saat ini. Termasuk sistem pinger print yang berlaku, sehingga tidak dijadikan hal yang sepele.
“ASN harus phami ini, bahwa apabila tercatat 10 hari tidak masuk kerja, maka mereka bisa diberhentikan,” jelasnya.
Mantan kepala BPKAD Kabupaten Ketapang ini mengatakan berat hati untuk menandatangani pemberhentian ASN yang menerima sanksi pemberhentian.
“Tetapi aturan adalah hal yang harus kita lakukan sesuai kewenangan,” ujar Sekda Alex.
“Semoga dimas-masa mendatang sanki-sanksi pemberhentian terhadap ASN tidak terjadi berulang, karena itu kita minta seluruh ASN dilingkungan Pemkab Ketapang ini termovisi meningkatkan disiplin, tak lagi melakukan pelanggaran serta sungguh-sungguh melayani publik,” pesan Alex.
Selain itu, Sekda Alex juga meminta Satpol PP Ketapang menggiatkan razia-razia terhadap ASN yang berseliweran di warung kopi pada jam-jam kedinasan.
“Razia terhadap ASN ini merupakan langkah dan bentuk pencegahan sanki terhadap ASN, serta upaya menjaga wibawa pemerintah daerah ini,” tandas Sekda Alex.




