Trigger Netmedia
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
Trigger Netmedia
No Result
View All Result
Home ASN

Pemkab Sanggau Larang ASN Mudik Gunakan Kendaraan Dinas

TriggerNetMedia by TriggerNetMedia
29 Juli 2022
in ASN, Headline, Kilas Kalbar, News, Sanggau, Sorotan
0
Pemkab Sanggau Larang ASN Mudik Gunakan Kendaraan Dinas

Herkulanus HP

0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

triggernetmedia.com – Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sanggau Herkulanus HP menyatakan, Pemerintah Kabupaten Sanggau melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan kendaraan dinas kepentingan lain di luar kepentingan kedinasan. Seperti untuk mudik atau berpergian berlibur.

“Larangan memakai kendaraan dinas untuk kepentingan di luar kedinasan ini tertuang dalam Surat Edaran Bupati Sanggau Nomor 800/1416/BKPSDM-B tentang Cuti Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sanggau,” sebutnya, Kamis (21/4/2022).

“Meski dilarang, ASN tetap diperbolehkan membawa kendaraan dinas pulang ke rumah,” sambung Herkulanus.

Menurutnya, Pemerintah telah menetapkan libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah pada 29 April hingga 6 Mei 2022. Namun terkait kendaraan dinas, ASN tidak boleh menggunakkan kendaraan dinas tersebut untuk kepentingan di luar kedinasan.

“Seperti untuk mudik dan berlibur dan usai libur nasional dan cuti bersama, seluruh ASN diwajibkan masuk kerja kembali pada tanggal 9 Mei 2022,” jelasnya.

Herkulanus menambahkan, terkait cuti ASN, menrutnya kepala perangkat daerah di lingkungan Pemkab Sanggau dapat memberikan cuti tahunan pada saat sebelum atau sesudah periode hari libur nasional dan cuti bersama.

“Untuk menjamin keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan dan kelancaran pelayanan publik, pemberian cuti tahunan dilakukan dengan mempertimbangkan beban kerja, sifat dan karakteristik tugas dan jumlah pegawai dari masing-masing perangkat daerah,” jelasnya.

“Pemberian cuti bagi ASN dilakukan secara akuntabel berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020 dan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawaian Pemerintah dengan Perjanjian Kerja,” timpalnya.

Bagi ASN yang akan melaksanakan perjalanan ke luar daerah, mudik atau ke luar negeri selama periode hari libur nasional dan cuti bersama, harus memperhatikan status risiko penyebaran Covid-19 di wilayah asal atau tujuan perjalanan,

Kemudian, memperhatian peraturan atau kebijakan mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang ditetapkan oleh Mendagri.

Selain itu, harus memperhatikan kriteria, persyaratan dan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Satgas Penanganan Covid-19, Dinas Perhubungan dan instansi terkait lainnya. Termasuk penggunaan platform PeduliLindungi.

“ASN yang melanggar ketentuan selama periode hari libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah akan diberikan hukuman disiplin,” tegas Herkulanus.

“Hukuman disiplin akan diberikan sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemeirntah dengan Perjanjian Kerja,” tandasnya.

About Author

TriggerNetMedia

See author's posts

Tags: # cuti ASN# Herkulanus HP# kendaraan dinas# Kepala BKPSDM Sanggau# Pemkab Sanggau Larang ASN Mudik Gunakan Kendaraan DinasBadan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusiacuti bersamaPemkab Sanggau
Previous Post

Erick Thohir Targetkan 25 Persen Perempuan Harus Jadi Pemimpin di BUMN pada 2023

Next Post

Peringatan Hari Kartini, Wako Edi: Perempuan Memberi Warna Baru dan Bisa Lebih Tangguh

TriggerNetMedia

TriggerNetMedia

Next Post
Peringatan Hari Kartini, Wako Edi: Perempuan Memberi Warna Baru dan Bisa Lebih Tangguh

Peringatan Hari Kartini, Wako Edi: Perempuan Memberi Warna Baru dan Bisa Lebih Tangguh

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
AKI dan AKB Masih Tinggi, Indonesia Terpaut Jauh dari Target SDGs

AKI dan AKB Masih Tinggi, Indonesia Terpaut Jauh dari Target SDGs

16 Juli 2025
Jabat Dewan Syuro, Anggota Komisi Fatwa MUI Berperan Beri Masukan dan Nasihat ke JI

Jabat Dewan Syuro, Anggota Komisi Fatwa MUI Berperan Beri Masukan dan Nasihat ke JI

17 November 2021
Kronologi Polemik Ijazah Jokowi: Dari Gugatan Hukum hingga Drama Politik

Kronologi Polemik Ijazah Jokowi: Dari Gugatan Hukum hingga Drama Politik

18 Juli 2025
Status PPPK Paruh Waktu Dihapus, Revisi UU ASN Kembalikan Struktur Dua Pilar

Status PPPK Paruh Waktu Dihapus, Revisi UU ASN Kembalikan Struktur Dua Pilar

26 November 2025
Bandara Rahadi Oesman Ketapang Hentikan Sementara Layanan Penerbangan Komersial

Bandara Rahadi Oesman Ketapang Hentikan Sementara Layanan Penerbangan Komersial

0
2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

0
14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

0
Prabowo Resmikan Kantor DPD Gerindra di Banten

Prabowo Resmikan Kantor DPD Gerindra di Banten

0
Bangun Budaya Kerja Berbasis Etika dan Integritas

Bangun Budaya Kerja Berbasis Etika dan Integritas

29 Juli 2026
Pontianak Pertahankan Gelar Juara Umum HKG PKK Kalbar 2026

Pontianak Pertahankan Gelar Juara Umum HKG PKK Kalbar 2026

29 Juli 2026
Survei SMRC: Elektabilitas Dedi Mulyadi Lampaui Prabowo

Survei SMRC: Elektabilitas Dedi Mulyadi Lampaui Prabowo

29 Juli 2026
Lulusan IPDN Diminta Jadi Pelayan Masyarakat yang Berintegritas

Lulusan IPDN Diminta Jadi Pelayan Masyarakat yang Berintegritas

29 Juli 2026

Recent News

Bangun Budaya Kerja Berbasis Etika dan Integritas

Bangun Budaya Kerja Berbasis Etika dan Integritas

29 Juli 2026
Pontianak Pertahankan Gelar Juara Umum HKG PKK Kalbar 2026

Pontianak Pertahankan Gelar Juara Umum HKG PKK Kalbar 2026

29 Juli 2026
Survei SMRC: Elektabilitas Dedi Mulyadi Lampaui Prabowo

Survei SMRC: Elektabilitas Dedi Mulyadi Lampaui Prabowo

29 Juli 2026
Lulusan IPDN Diminta Jadi Pelayan Masyarakat yang Berintegritas

Lulusan IPDN Diminta Jadi Pelayan Masyarakat yang Berintegritas

29 Juli 2026
  • Kode Etik
  • Kode Prilaku Perusahaan Pers
  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2026 triggernetmedia development

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan

© 2026 triggernetmedia development