Minggu, 26 April 2026
Trigger Netmedia
  • Home
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Lifestyle
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
Trigger Netmedia
Home ASN

Pemkab Sanggau Larang ASN Mudik Gunakan Kendaraan Dinas

TriggerNetMedia by TriggerNetMedia
29 Juli 2022
in ASN, Headline, Kilas Kalbar, News, Sanggau, Sorotan
0
Pemkab Sanggau Larang ASN Mudik Gunakan Kendaraan Dinas

Herkulanus HP

1.2k
VIEWS
Share on Facebook

triggernetmedia.com – Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sanggau Herkulanus HP menyatakan, Pemerintah Kabupaten Sanggau melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan kendaraan dinas kepentingan lain di luar kepentingan kedinasan. Seperti untuk mudik atau berpergian berlibur.

“Larangan memakai kendaraan dinas untuk kepentingan di luar kedinasan ini tertuang dalam Surat Edaran Bupati Sanggau Nomor 800/1416/BKPSDM-B tentang Cuti Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sanggau,” sebutnya, Kamis (21/4/2022).

Related posts

Jelajah Borneo, Rider NMAX Siap Tembus Malaysia-Brunei

Jelajah Borneo, Rider NMAX Siap Tembus Malaysia-Brunei

26 April 2026
MTQ Tak Sekadar Lomba, Sekda Pontianak Dorong Penguatan Nilai Qurani dalam Kehidupan Bermasyarakat

MTQ Tak Sekadar Lomba, Sekda Pontianak Dorong Penguatan Nilai Qurani dalam Kehidupan Bermasyarakat

26 April 2026

“Meski dilarang, ASN tetap diperbolehkan membawa kendaraan dinas pulang ke rumah,” sambung Herkulanus.

Menurutnya, Pemerintah telah menetapkan libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah pada 29 April hingga 6 Mei 2022. Namun terkait kendaraan dinas, ASN tidak boleh menggunakkan kendaraan dinas tersebut untuk kepentingan di luar kedinasan.

“Seperti untuk mudik dan berlibur dan usai libur nasional dan cuti bersama, seluruh ASN diwajibkan masuk kerja kembali pada tanggal 9 Mei 2022,” jelasnya.

Herkulanus menambahkan, terkait cuti ASN, menrutnya kepala perangkat daerah di lingkungan Pemkab Sanggau dapat memberikan cuti tahunan pada saat sebelum atau sesudah periode hari libur nasional dan cuti bersama.

“Untuk menjamin keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan dan kelancaran pelayanan publik, pemberian cuti tahunan dilakukan dengan mempertimbangkan beban kerja, sifat dan karakteristik tugas dan jumlah pegawai dari masing-masing perangkat daerah,” jelasnya.

“Pemberian cuti bagi ASN dilakukan secara akuntabel berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020 dan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawaian Pemerintah dengan Perjanjian Kerja,” timpalnya.

Bagi ASN yang akan melaksanakan perjalanan ke luar daerah, mudik atau ke luar negeri selama periode hari libur nasional dan cuti bersama, harus memperhatikan status risiko penyebaran Covid-19 di wilayah asal atau tujuan perjalanan,

Kemudian, memperhatian peraturan atau kebijakan mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang ditetapkan oleh Mendagri.

Selain itu, harus memperhatikan kriteria, persyaratan dan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Satgas Penanganan Covid-19, Dinas Perhubungan dan instansi terkait lainnya. Termasuk penggunaan platform PeduliLindungi.

“ASN yang melanggar ketentuan selama periode hari libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah akan diberikan hukuman disiplin,” tegas Herkulanus.

“Hukuman disiplin akan diberikan sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemeirntah dengan Perjanjian Kerja,” tandasnya.

About Author

TriggerNetMedia

See author's posts

Tags: # cuti ASN# Herkulanus HP# kendaraan dinas# Kepala BKPSDM Sanggau# Pemkab Sanggau Larang ASN Mudik Gunakan Kendaraan DinasBadan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusiacuti bersamaPemkab Sanggau
Previous Post

Erick Thohir Targetkan 25 Persen Perempuan Harus Jadi Pemimpin di BUMN pada 2023

Next Post

Peringatan Hari Kartini, Wako Edi: Perempuan Memberi Warna Baru dan Bisa Lebih Tangguh

Next Post
Peringatan Hari Kartini, Wako Edi: Perempuan Memberi Warna Baru dan Bisa Lebih Tangguh

Peringatan Hari Kartini, Wako Edi: Perempuan Memberi Warna Baru dan Bisa Lebih Tangguh

Jelajah Borneo, Rider NMAX Siap Tembus Malaysia-Brunei

Jelajah Borneo, Rider NMAX Siap Tembus Malaysia-Brunei

26 April 2026
MTQ Tak Sekadar Lomba, Sekda Pontianak Dorong Penguatan Nilai Qurani dalam Kehidupan Bermasyarakat

MTQ Tak Sekadar Lomba, Sekda Pontianak Dorong Penguatan Nilai Qurani dalam Kehidupan Bermasyarakat

26 April 2026
Wisuda UM Pontianak, Lulusan Didorong Siap Hadapi Era Digital

Wisuda UM Pontianak, Lulusan Didorong Siap Hadapi Era Digital

25 April 2026

Gallery Video

  • DEBAT PUBLIK ANTAR PASANGAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN KETAPANG TAHUN 2024
    • DEBAT PUBLIK ANTAR PASANGAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN KETAPANG TAHUN 2024

    • Watch Video

  • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 3
    • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 3

    • Watch Video

  • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 4
    • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 4

    • Watch Video

  • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 5
    • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 5

    • Watch Video

  • KAMPUNG KB MEWUJUDKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT
    • KAMPUNG KB MEWUJUDKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT

    • Watch Video

  • DPRD SAHKAN APBD KABUPATEN MEMPAWAH TA 2021 Rp1,08 TRILIUN
    • DPRD SAHKAN APBD KABUPATEN MEMPAWAH TA 2021 Rp1,08 TRILIUN

    • Watch Video

Advertisement Space Availble

Recent News

  • Jelajah Borneo, Rider NMAX Siap Tembus Malaysia-Brunei
  • MTQ Tak Sekadar Lomba, Sekda Pontianak Dorong Penguatan Nilai Qurani dalam Kehidupan Bermasyarakat
  • Wisuda UM Pontianak, Lulusan Didorong Siap Hadapi Era Digital

PT. KALBAR INFORMASI GROUP (KBIG)

Recent News

Jelajah Borneo, Rider NMAX Siap Tembus Malaysia-Brunei

Jelajah Borneo, Rider NMAX Siap Tembus Malaysia-Brunei

26 April 2026
MTQ Tak Sekadar Lomba, Sekda Pontianak Dorong Penguatan Nilai Qurani dalam Kehidupan Bermasyarakat

MTQ Tak Sekadar Lomba, Sekda Pontianak Dorong Penguatan Nilai Qurani dalam Kehidupan Bermasyarakat

26 April 2026
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Prilaku Perusahaan Pers
  • Amsi

copyright © 2025 banner 120x600

No Result
View All Result
  • Home
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Lifestyle
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan

copyright © 2025 banner 120x600