banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600

Ketum APDESI Protes Nama Asosiasinya Dicatut untuk Kepentingan Politik

Presiden Jokowi saat berpidato dalam acara Silatnas Apdesi di Istora Senayan, Jakarta, Selasa (29/3/202). (Suara.com/Ria Rizki)
banner 120x600

triggernetmedia.com – Acara Silaturahmi Nasional Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia atau APDESI di Istora Senayan, Jakarta pada Selasa (29/3/2022) malah berbuntut panjang. Kali ini muncul Ketua Umum APDESI Arifin Abdul Majid yang menyebut kalau asosiasinya dicatut untuk kepentingan politik.

Melalui surat resminya, APDESI yang dipimpin oleh Arifin Abdul Majid merupakan asosiasi yang sah bahkan tercatat di Kementerian Hukum dan HAM sejak 2016. Ia protes kalau namanya malah digunakan oleh orang lain.

“Organisasi Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia disingkat APDESI, mengutuk keras penggunaan nama organisasi kami yang dilakukan oleh orang-orang tertentu dan menggiring opini seolah-olah seluruh kepala desa yang bergabung dalam organisasi kami meminta perpanjangan masa jabatan presiden,” kata Arifin dalam surat pernyataan sikapnya, dikutip suara.com, Rabu (30/3/2022).

Dalam surat itu, Arifin juga mempertanyakan mengapa pemerintah masih memperbolehkan nama APDESI digunakan oleh orang yang tidak memiliki hak.

Ia juga menyesalkan nama APDESI digunakan untuk menjadi alat dukungan Jokowi tiga periode.

Selanjutnya, Arifin meminta kepada Polri untuk bisa mengungkap aktor intelektual dari penggiringan isu seolah-olah APDESI mendukung perpanjangan masa jabatan presiden.

“Serta telah mencemarkan kehadiran bapak Presiden Republik Indonesia seolah-olah Bapak Presiden hadir di acara tersebut karena akan mendapat dukungan untuk biasa menjadi presiden tiga periode dari seluruh anggota APDESI,” ungkapnya.

Dalam surat tersebut juga dicantum keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-0001295.AH.01.08. Tahun 2021 Tentang Persetujuan Perubahan Perkumpulan Assosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia.

Dalam ketetapan itu tertera susunan pengurus dan pengawas seperti Ketua Umum Arifin Abdul Majid, Sekretaris Jenderal Muksalmina, Bendahara Umum Tasman, Ketua Suhardi, Sekretaris Ipung Surya Purna Nugraha, Anggota Patrika Susana dan Warson.

Tidak ada nama Surtawijaya yang pada acara Silatnas kemarin disebut sebagai Ketum APDESI. Ketetapan itu dikeluarkan Kemenkumham pada 20 September 2021.

APDESI Dukung Jokowi Tiga Periode

Secara terang-terangan, Ketum APDESI Surtawijaya menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan deklarasi untuk mendukung Jokowi tiga periode. Deklarasi tersebut bakal dilakukan usai momen hari raya Idul Fitri 2022.

“Habis lebaran kami deklarasi,” kata Surtawijaya saat ditemui di Istora Senayan, Jakarta, Selasa (29/3/2022).

Surtawijaya lantas menerangkan bahwa dukungan tersebut bukan semata-mata keinginan mendadak dari para kepala desa. Namun ia menganggap kalau APDESI memiliki utang kepada Jokowi yang sudah mengabulkan tuntutan, di mana salah satunya ialah mengubah aturan mekanisme gaji kepala desa dari tiga bulan sekali menjadi satu bulan sekali.

“Beliau kabulkan. Sekarang kita punya timbal balik, beliau peduli sama kita,” ujarnya.

Awalnya, APDESI hendak melakukan deklarasi bersamaan dengan Silahturahmi Nasional (Silatnas) Apdesi 2022 yang digelar pada hari yang sama. Namun, Surtawijaya menyebut sempat dilarang oleh sejumlah pihak.

“Tadinya mau hari ini, dilarang sama semua. Saya capek dilarang sono-sini,” ucapnya.

Surtawijaya menegaskan tidak ada pihak yang mengarahkan APDESI untuk mendukung Jokowi tiga periode. Ia mengklaim kalau dukungan itu murni berasal dari para kepala desa yang merasa banyak dibantu oleh Jokowi.

Surtawijaya juga membantah kalau pihaknya diarahkan oleh Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.

“Enggak ada. Oh, dia ngelarang malah. Ketemu aja dilarang. Kamu jangan cerita-cerita begitu. Sudah saya enggak berani ngomong. Tadi saya udah mau teriak 3 periode. Dilarang semua.”

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *