triggernetmedia.com – Bupati Landak Karolin Margret Natasa secara simbolis menyerahkan jaminan kematian BPJS Ketenagakerjaan dan Kartu CSR kepada petani, berikut penyerahan sertifikat PTSL kepada petani di Kabupaten Landak.
Pada kesempatan ini Bupati Karolin memaparkan, BPJS Ketenagakerjaan melalui program Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) bagi kelompok petani, pekerja paruh waktu, tukang ojek maupun wirausaha juga bisa mendapatkan keuntungan dari adanya Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT) sampai Jaminan Kematian (JKM) besaran iuran yakni golongan jaminan kecelakaan dan kematian sebesar Rp. 16.800/bulan serta golongan jaminan kecelakaan, kematian dan jaminan hari tua sebesar Rp. 36.800/bulan.
“Bahwa besaran yang dikeluarkan untuk mereka Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) atau pekerja informal terjangkau mengingat manfaat yang didapat dari BPJS Ketenagakerjaan,” katanya.
“Bagi Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) untuk mendaftarkan diri menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan agar mendapatkan jaminan perlindungan sosial. Apalagi dengan besaran iuran yang keluarkan perbulan sangat murah, lebih mahal dari harga rokok yang dibeli bapak-bapak,” sambung Karolin.
Bupati Karolin menyebut, manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan sudah bisa dirasakan saat ini, dengan menyerahkan santunan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami kecelakaan kerja sampai meninggal dunia sebesar Rp. 42.000.000/santunan.
“Ini merupakan bukti bahwa program BPJS Ketenagakerjaan sangatlah penting dan sangat membantu kita para petani. Keseriusan antara Pemerintah Kabupaten Landak dan BPJS Ketenagakerjaan pada tahun 2022 kita telah mendaftarkan 680 orang pembudidaya ikan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan melalui program BPU,” ujarnya.
Sementara itu, Kabid Kepesertaan, BPJS Ketenagakerjaan Pontianak Yadi Hadriyanto mengapresiasi Bupati Landak Karolin Margret Natasa yang telah memberikan motivasi dan inovasi kepada masyarakat agar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Kami mengapresiasi Bupati Landak yang memberikan gagasan dan inovasi terkait jaminan sosial baik melalui perda dan perbub sehingga dapat memberikan perlindungan kepada para pekerja. Dan saat ini Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Kabupaten Landak berada di peringkat kedua setelah Kabupaten Ketapang,” katanya.
Turut hadir Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dan Tenaga Kerja Kabupaten Landak, Kepala Dinas Pertanian, Perikanan dan Ketahanan Pangan Kabupaten Landak, Forkopimcam Sompak dan Kepala Desa serta BPD se-Kecamatan Sompak, bertempat di Balai Desa Sompak.




