triggernetmedia.com – Eks Pelaksana Unit Instalasi Pendapatan Pajak Daerah (UIPPD) Balai Karangan, Sanggau wilayah Kalimantan Barat, berinisial GL yang kini aktif bertugas di Badan kepegawaian Daerah (BKD) Pemprov Kalbar di tetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan Tinggi Kalbar pada Selasa (18/1/2022).
Penahanan terhadap tersangka GL dilakukan setelah tim penyidik melakukan pemeriksaan para saksi dan dikeluarkannya Surat Perintah Penahanan Nomor, Print-01 /0.1/Fd.1/01/2022 tertanggal 18 Januari 2022.
“Penetapan tersangka terhadap GL ini terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan penerimaan pajak pada UIPPD Balai Karangan, Sanggau di Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalbar,” ungkap Kajati Kalbar Dr. Masyudi.
Menurut Kajati Kalbar, dugaan tipikor GL itu terjadi pada tahun 2017 sampai dengan tahun 2020, yakni menyangkut Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) atas pajak kendaraan bermotor, denda dan tunggakan yang tidak disetorkan ke kas daerah.
“Perbuatan tersangka menimbulkan kerugian keuangan Negara/Daerah mencapai Rp.1.5 milyar lebih,” sebut Kajati.
Kajati Kalbar Dr. Masyudi menegaskan, perkara tersangka GL akan segera diselesaikan dan akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri
Pontianak jika penyidikan telah selesai dalam waktu dekat.
“Namun penyidikan ini masih terus berlangsung dan ada kemungkinan masih akan berkembang. Tersangka GL ditahan selama dua puluh hari di Rutan Kelas II A Pontinanak,” sebut Kajati.
Tersangka GL disangkakan pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pengungkapan kasus korupsi senilai Rp.1.521.835.513,00 (Satu Milyar Lima Ratus Dua Puluh Satu Juta Delapan Ratus Tiga Puluh Lima Ribu Lima Ratus Tiga Belas Rupiah) pada UIPPD Balai Karangan, Sanggau di Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalbar diklaim sebagai hasil koordinasi yang baik lintas sektoral.
“Ini merupakan hasil koordinasi antara penyidik tipidsus Kejati Kalbar dengan Inspektorat Provinsi Kalbar,” tutup Kajati.


