triggernetmedia.com – Kapolse Menjalin, Ipda Andreas Quinn menyatakan, dalam pengamalan tugas di lapangan, antara pihak Kepolisian dan pemangku adat memiliki kesamaan yaitu menjadi ‘problem solver’ bagi masyarakat di daerah hukumnya. Karena itu, menurutnya penting adanya kerjasama dan kolaborasi antara aparat penegak hukum positif dan penegak kearifan lokal agar tercipta suatu sinergi.
“Arah penyelesaian yang kita punya tentu berbeda, yang satu (hukum) positif, dan bersifat memaksa; sedangkan hukum adat bersifat konsensus lokal dan arif. Perlu adanya kerja sama dan kolaborasi yang baik, agar tidak berlawanan arah,” katanya saat menghadiri pengukuhan dan pelantikan Timanggong Binua Sebau, di Dusun Bengkawe Desa Bengkawe Kecamatan Menjalin Kabupaten Landak, Selasa (18/1/2022).
Ipda Andreas Quinn menambahkan, pentingnya sikap proaktif dan perhatian semua pihak dalam penanganan kasus-kasus ‘lex specialis‘, contohnya menyangkut kasus kekerasan seksual pada anak di bawah umur.
“Jangan tawar-tawar soal kasus kekerasan seksual! Segera laporkan kepada Kepolisian, harus ada sanksi yang memunculkan ‘deterrent effect‘ bagi pelakunya. Sebab, dampaknya laten dan akan merusak generasi penerus,” katanya.




