triggernetmedia.com – Ketua Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak (KPPAD) Daerah Kalimantan Barat Eka Nurhayati mengatakan, pihaknya terus memantau proses hukum terkait kasus cabul anak bawah umur yang melibatkan satu korban dan lebih dari 5 anak terlapor.
“Kita menyerahkan proses hukum atas kasus tersebut kepada Polresta Pontianak Kota. Namun demikian kita mengingatkan kepada pihak Kepolisian agar tetap mengacu kepada Undang-undang perlindungan anak dan sistem peradilan anak. Khusus terhadap korban, kita dorong agar mendapat pendampingan psikologi,” katanya, Kamis (4/11/2021) di Pontianak.
Eka Nurhayati mengimbau para orang tua untuk selalu berperan aktif dalam mengawasi aktivitas anak, terlebih dalam hal penggunaan handphone.
“Bahaya penggunaan handphone saat ini sudah luar biasa liarnya di tangan anak-anak kita,” ujarnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim, Polresta Kota Pontianak, AKP. Indra Asrianto mengungkapkan, modus perbuatan cabul yang dilakukan sejumlah anak dibawah umur terhadap korbannya yang juga dibawah umur itu bermula dari hubungan teman sepermainan.
“Jadi modusnya mereka mengajak melakukan permainan kawin-kawinan,” ungkap AKP. Indra Asrianto.

“Korban menolak, namun karena ketidaktahuan dia, posisi anak yang masih polos atau kurangnya pengetahuan mereka, sehingga perbuatan tersebut terjadi,” katanya lagi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, sambung Kasat Reskrim, Polresta Kota Pontianak, AKP. Indra Asrianto, faktor lain yang menyebabkan bersangkutan diduga melakukan perbuatan cabul sebelumnya mengaku menonton film porno melalui Handphone.
“Ini menurut keterangan salah satu anak dibawah umur yang diperiksa petugas,” tandasnya.
Pewarta : Thomas
Editor : Ariz



