triggernetmedia.com – Polres Ketapang meraih penghargaan dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral (Perindag-ESDM) Kalimantan Barat, pada Rabu (27/1/2021) sore di Mapolres Ketapang. Pemberian penghargaan sebagai bentuk apresiasi atas kinerja Polres Ketapang dalam memberantas Ilegal Mining.
Kepala Dinas Perindag-ESDM Kalimantan Barat, Syarif Kamaruzaman menyatakan kalau penghargaan yang diberikan merupakan bentuk apresiasi terhadap jajaran Polres Ketapang dalam hal pemberantasan Ilegal Mining.
“Pemberian penghargaan ini berdasarkan keterangan ahli bahwa terjadi trend signifikan dalam pengungkapan kasus Ilegal Mining oleh Polres Ketapang, yang mana ini terlihat dari apa yang disampaikan ahli bahwa pengungkapan kasus yang awalnya mulai 5 tersangka hingga sekarang ada 26 tersangka,” jelasnya usai penyerahan penghargaan, Rabu sore.
Kamaruzaman menegaskan, upaya penegakan hukum tentu akan terus dilakukan supaya ke depan diharapkan penambangan bisa dilakukan secara legal sesuai prosedur yang ada. Dirinya berharap agar Pemerintah Provinsi (Pemprov), Pemerintah Daerah (Pemda) dapat memberikan solusi terbaik terwujudnya Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) agar penambangan dapat dilakukan secara benar.
“Tentunya ini tidak terlepas dari pembinaan dan pengawasan dari semua pihak terkait, dan ke depan sinergitas dapat dibangun secara kebersamaan agar sektor tambang dapat membantu daya ungkit ekonomi masyarakat, daerah dan bahkan negara,” sebut Kamaruzaman.
Sementara itu, Kapolres Ketapang, AKBP Yani Permana menyampaikan terimakasih atas penghargaan yang diberikan oleh Dinas Perindag-ESDM Kalbar kepada pihaknya. Diakuinya penghargaan tersebut merupakan keberhasilan kerja sama dan sinergitas aparat Kepolisian, khusunya Polres Ketapang, Polda Kalbar bersama pihak terkait dalam penegakan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Ketapang.
“Penghargaan ini menjadi motovasi bagi kami Polres Ketapang yang akan selalu berusaha memberikan yang terbaik untuk Ketapang khusunya dalam kami memberikan pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya. Kamis (28/10/2021).
AKBP Yani menambahkan, terkait dengan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), pihaknya mendorong pihak terkait baik Pemkab Ketapang, Pemprov Kalbar dan pihak terkait dapat merumuskan adanya kasawan pertambangan rakyat yang mendapatkan izin dan dilegalkan.
“Tentunya semua sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku,” tandasnya.
Pewarta : Jhon
Editor : Ariz




