banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600

Jawaban Eksekutif ke Legislatif Tentang RAPERDA Perubahan APBD Kalbar TA 2021

Jawaban Gubernur Kalimantan Barat atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Terhadap Nota Keuangan Gubernur Kalbar Terhadap Raperda Tentang Perubahan APBD Provinsi Kalbar Tahun Anggaran 2021 dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalbar di Ruang Balairung Sari Kantor DPRD Provinsi Kalbar, Senin (20/9/2021).
banner 120x600

triggernetmedia.com – Wakil Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan menyampaikan Jawaban Gubernur Kalimantan Barat atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Terhadap Nota Keuangan Gubernur Kalbar Terhadap Raperda Tentang Perubahan APBD Provinsi Kalbar Tahun Anggaran 2021 dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalbar di Ruang Balairung Sari Kantor DPRD Provinsi Kalbar, Senin (20/9/2021).

Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Provinsi Kalimantan Barat, H. Prabasa Anantatur, dengan dihadiri secara fisik oleh 37 orang anggota DPRD Provinsi Kalbar.

Sebelumnya Wagub Kalbar mengapresiasi kepada seluruh fraksi di DPRD Provinsi Kalbar yang telah memberikan tanggapan, saran, dan pertanyaan pada Rapat Paripurna Jumat (17/9/2021) Norsan.

Beberapa fraksi menyatakan perlu dilakukan optimalisasi di bidang pendapatan daerah, khususnya sektor PAD.

“Sehingga menyarankan penetapan target pendapatan daerah dilakukan melalui formulasi-formulasi tertentu dengan tetap memperhatikan kondisi sosial ekonomi masyarakat,” ujar Norsan.

Berikut paparan eksekutif tentang perubahan APBD tahun anggaran 2021 menyangkut target Pendapatan Asli Daerah (PAD) berkurang sebesar Rp 244 Miliyar yang disebabkan beberapa hal yaitu:

– Target retribusi sebelum perubahan adalah sebesar Rp. 41.262.990.000, setelah perubahan berkurang sebesar Rp. 5.028.710.000, atau sebesar -12,9 persen menjadi sebesar Rp. 36.234.280.000, yang disebabkan karena berkurangnya target pada retribusi jasa umum dan jasa usaha dikarenakan adanya pembatasan kegiatan masyarakat.

– Target lain-lain PAD yang sah sebelum perubahan adalah sebesar Rp. 524.653.304.384, setelah perubahan berkurang sebesar Rp. 244.316.441.206,  -46,57 persen menjadi sebesar Rp. 280.336.863.178,-. Adapun penyebab berkurangnya target lain-lain PAD yang sah disebabkan oleh adanya penjualan aset tanah yang dapat terealisasi pada Tahun 2021.

– Mengenai Pendapatan Transfer yang berkurang sebesar Rp 57.311.279.000, atau sebesar -1,50 persen disebabkan karena adanya Peraturan Menteri Keungan Nomor 17/PMK.07/2021 tentang pengelolaan transfer ke daerah dan dana desa TA 2021 dalam rangka mendukung penanganan pandemi covid-19 dan dampaknya dan sehingga terjadi pengurangan pada Dana Alokasi Umum (DAU) dan DAK Fisik-Bidang Kesehatan dan KB-Reguler – Pelayanan Kesehatan Rujukan.

– Kemudian lain-lain Pendapatan yang sah bertambah Rp. 43,789 Miliyar yang bersumber dari pendapatan hibah pemerintah pusat untuk Program Hibah Jalan Daerah (PHJD) sebesar Rp. 44 Miliyar dan terdapat pengurangan pendapatan hibah dan PT. Jasa Raharja dan PT. Jasa Raharja Putera sebesar Rp. 211 juta.

“Tanggapan ini mungkin belum sepenuhnya dapat memuaskan pertanyaan dan catatan yang diberikan oleh fraksi-fraksi. Untuk itu, kami berharap permasalahan tersebut dapat didalami pada pembahasan selanjutnya dalam rapat kerja,” kata Norsan. (*)

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *