banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600

Sri Mulyani Sebut Tax Gap Indonesia Tak Normal

Ilustrasi, lapor pajak online.
banner 120x600

triggernetmedia.com –  Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati terus mendorong upaya pemerintah untuk melakukan reformasi perpajakan, menurut dia langkah ini penting dilakukan mengingat angka tax gap Indonesia masih dalam kondisi yang tak normal.

Sri Mulyani mengatakan pada 2019 angka tax gap Indonesia berada pada posisi 8,5 persen, bandingkan dengan negara-negara OECD yang berada pada posisi 3,9 persen.

“Normal tax gap yang terjadi di negara-negara lain adalah 3,6 persen. Maka untuk Indonesia sebetulnya terdapat potensi tax gap yang harus kita kurangi sebesar mendekati 5 persen dari GDP,” kata Sri Mulyani dalam rapat kerja bersama Komisi XI mengenai RUU KUP, Senin (28/6/2021).

Dia menekankan sebetulnya penurunan tax gap itu bisa terjadi apabila perpajakan dipatuhi 100 persen, namun sayangnya untuk mencapai angka patuh tersebut sulit dilakukan dengan sistem perpajakan yang ada saat ini.

Misalnya, perlakuan pajak untuk semua sektor adalah sama, tidak ada insentif, fasilitas ataupun perbedaan tarif. Serta tidak terdapat exemption trushhold atau penghasilan tidak kena pajak (PTKP).

Kemampuan untuk meng-collect pajak memang tidak akan pernah 100 persen. Selalu ada tax gap,” ujarnya.

Untuk itu pemerintah kata dia sedang berusaha untuk melakukan reformasi besar-besaran di sektor perpajakan.

Perlu diketahui, Tax Gap Wajib merupakan selisih antara jumlah pajak yang menjadi kewajiban wajib pajak pada suatu kurun waktu tertentu (misal tahun pajak) dengan pajak yang dia sudah bayarkan ke kas negara.

 

Sumber : Suara.com

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *