banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600

Terjerat Kasus Korupsi ADD, Anggota Dewan Ini Resmi Ditahan Kejari Ketapang

Kejaksaan Negeri Ketapang resmi menahan Anggota DPRD Ketapang LH yang terjerat kasus penyelewengan Dana Desa (DD) tahun 2016 dan 2017 di Desa Bantan Sari Kecamatan Marau. Jum;at (23/4/2021).
banner 120x600

triggernetmedia.com – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Ketapang, LH yang ditetapkan Kejaksaan Negeri Ketapang (Kejari Ketapang) tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) tahun 2016 dan 2017 di Desa Bantan Sari Kecamatan Marau, resmi ditahan Kejari Ketapang. Penahanan terhadap LH mantan Kepala Desa itu dilakukan Kejari Ketapang, pada Jumat (23/4/2021).

“Selain LH, kita juga melakukan penahanan terhadap mantan bendaharanya, PWH. Saat ini keduanya telah ditahan di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II B Ketapang,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) melalui Kasi Intel, Agus Supriyanto. Sabtu (24/4/2021) di Ketapang.

Agus Supriyanto menjelaskan, pada proses tahap dua itu, pihaknya telah melakukan penyerahan dua tersangka dan barang bukti, sekaligus dilanjutkan dengan penahanan tersangka selama 20 hari ke depan.

“Penahanan 20 hari itu sesuai surat perintah penahanan nomor 1035 dan 1033. Keduanya sebagaimana diketahui terkait tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan semasa menjabat kepala Desa dan bendahara,” bebernya.

Menurut Agus, keduanya ditetapkan tersangka terkait pengadaan mesin genset pada tahun 2016 dan 2017, keduanya diduga telah membuat pengadaan mesin genset di Bantan Sari. Padahal sebenarnya mesin tersebut sudah ada sebelumnya.

“Artinya mereka mengeluarkan anggaran yang tidak perlu dianggarkan lagi. Terhadap anggaran yang dikeluarkan ada selisih, kalau dihitung totalnya sebesar Rp 775 juta. Tapi berdasarkan perhitungan setidaknya ada selisih Rp 229.731.000,” sebutnya.

Usai dilakukan penyerahan kedua tersangka di Lapas Ketapang selama 20 hari, nantinya akan dilanjutkan ke proses penuntutan tersangka.

“Untuk diketahui, masing – masing tersangka didakwa pasal 2, 3, 8 dan 9 undang-undang tindak pidana korupsi. Ancaman minimalnya ada 1 tahun dan 3 tahun. Kalau maksimal seumur hidup,” ujae Agus Supriyanto.

Kekinian, belum ada upaya penangguhan penahanan, baik dari kedua tersangka langsung, maupun melalui kuasa hukumnya.

“Dalam penangguhan ada syarat – syarat yang harus dipenuhi. Apakah memang ada alasan sehingga membuat mereka mengajukan penangguhan atau alasan formil pasal 21. Tapi mereka belum sampaikan itu,” tutup Agus.

 

Pewarta : Jhon

Editor : Ariz

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *