triggernetmedia.com – Aktivitas pengerukan tanah pada badan jalan di Desa Beringin Jaya Kecamatan Sungai Melayu Rayak, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat menyebabkan akses jalan masyarakat jadi rusak. Belakangan diketahui, material tanah justru disepakati oleh Kepala Desa dan Ketua BPD untuk dijual ke perusahaan perkebunan. Hal tersebut dikecam masyarakat desa. Bahkan diantaranya menyatakan akan menempuh jalur hukum jika jalan tersebut tidak diperbaiki.
“Apa yang terjadi dilapangan bukan pelandaian jalan namun murni pengerukan, hal tersebut terlihat jelas dengan kondisi jalan yang dikeruk hingga kedalaman mencapai 2 meter dan lebar belasan bahkan puluhan meter,” ungkap Wakil Ketua BPD Beringin Jaya, Erwin, Rabu (31/3/2021).
“Kalau kadesnya bilang pelandaian jalan saja itu salah, karena kenyataan yang terjadi dikeruk habis-habisan,” katanya menambahkan.
Erwin pun menyebut, akibat aktivitas pengerukan tanah pada badan jalan di Desa Beringin Jaya Kecamatan Sungai Melayu Rayak itu, kekinian kondisi jalan semakin memprihatinkan dan sangat merugikan masyarakat. Apalagi aktivitas pengerukan masih dilakukan oknum warga.
“Meskipun di lahan pribadi, nyatanya pengerukan tanah sudah menjurus ke badan jalan. Seharusnya kesepakatan yang ada tidak dapat dikatakan kemauan desa, karena itu individu Kades dan Ketua BPD. Sebab warga desa, termasuk saya jelas sangat tidak setuju dan telah melarang aktivitas pengerukan tanah di badan jalan itu, karena itu sangat merugikan masyarakat,” ujar Erwin.
Erwin menilai, jika dalil dana penjualan masuk ke kas desa untuk dipergunakan memperbaiki jalan, maka yang jadi pertanyaan jalan yang mana yang akan diperbaiki, ia pun mengaku heran, apakah benar menjual tanah di badan jalan yang ada untuk keperluan memperbaiki jalan yang lain.
“Justru tidak diketahui juga dimana sebenarnya lokasi perbaikan jalan, dan kapan perbaikan jalan itu dilakukan,” sebut Erwin.
“Aksi demo masyarakat ke kantor desa terkait pengerukan ini bentuk protes dan keprihatinan masyarakat, bahkan besok (Kamis-red) akan ada pertemuan dengan Camat soal ini. Intinya masyarakat menuntut bahwa jika jalan tidak bisa diperbaiki seperti semula maka akan dilaporkan ke pihak berwenang dan akan kita bawa ke ranah hukum,” timpal Erwin.
kekinian, beredar lampiran Berita Acara Kesepakatan yang di duga dibuat dan ditandatangani Kepala Desa Beringin Jaya, Suparman, dan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Beringin Jaya, Saal. Dalam Berita Acara Kesepakatan itu dibuat tertanggal 20 Maret 2021. Dalam Berita Acara Kesepakatan tersebut diantaranya memuat kesepakatan terkait langkah-langkah setelah adanya longsor di jalan tersebut.
Dalam Berita Acara Kesepakatan itu disebutkan bahwa Pemerintah Desa Beringin Jaya dan perusahaan pembeli material tanah, bersepakat untuk melandaikan jalan yang menanjak di lokasi longsor. Kemudian material dari pengerukan jalan itu akan ditimbunkan ke salah satu perusahaan perkebunan kelapa sawit.
Sebagai imbalan, perusahaan akan memberikan dana dari hasil penjualan tanah pengerukan jalan itu, dan disebutkan bahwa penjualan tanah pengerukan jalan itu akan digunakan untuk penanggulangan jalan yang rusak di lingkungan desa di kemudian hari.
Berita Acara Kesepakatan yang beredar itu justru berbanding terbalik dan dibantah langsung oleh Kades Beringin Jaya, Suparman. Ketika dikonfirmasi jurnalis, Suparman mengaku tidak mengetahui adanya aktivitas pengerukan jalan dan material tanah yang kemudiam dijual ke pihak perusahaan.
“Surat kesepakatan untuk pelandaian jalan dan benar saya yang tanda tangani,” ujar Suparman.
Suparman menegaskan, jalan tersebut tidak dikeruk namun hanya sekedar dilandaikan dan materialnya memang dibawa ke perusahaan. terkait dana penjualan tanah diakuinya sama sekali tidak mengetahui hal itu.
“Jadi tanah itu dilandaikan bukan dikeruk, tanahnya mau dibawa ke desa tapi karena tidak ada mobil akhirnya dibawa ke perusahaan, untuk kompensasi ke desa belum tahu,” jelasnya.
Pewarta : Jhon
Editor : Ariz



